JPU Tuntut Isa Anshari 6 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar Cornelis
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
JPU Tuntut Isa Anshari 6 Bulan Penjara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar Cornelis dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Ketapang, Isa Anshari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (04/02/2019).
Beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib tersebut, dipimpin oleh Ketua PN Ketapang, yang sekaligus selaku Ketua Majelis Hakim, Iwan Wardhana dan sebagai Hakim anggota Ersin serta Hendra Kusuma Wardhana.
Baca: Suasana Bupati Rupinus Panen Padi Perdana di Selintah
Baca: Press Release Polres Terkait Pengungkapan Kasus Di Wilayah Hukum Polres Sanggau
Baca: Bawaslu Sambas Turunkan APK di Simpang Keraton Sambas
Saat dihubungi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang yang juga merupakan satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut, Rudi Astanto mengatakan pihaknya sudah membacakan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung siang tadi.
"Tadi sudah kita bacakan tuntutannya selama 6 bulan," katanya.
Menurut Rudi, tuntutan tersebut diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan diantaranya seperti sikap terdakwa yang kooperatif, serta terdakwa juga mengakui terkait postingan diakun facebook pribadi miliknya.
"Setelah pembacaan tuntutan, tinggal sidang lanjutan beragendakan pledoi terdakwa yang dijadwalkan oleh majelis hakim pada Senin (11/02) mendatang," kata Rudi.