Miris, 5 Pemuda Cabuli Gadis Bawah Umur di Sekadau! Pesan Singkat Pelaku Hingga Tangisan Korban
Saat itu ayah korban terbangun dari tidur untuk buang air kecil, setelah itu kembali ke kamarnya dan melihat pintu rumah dalam keadaan renggang
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
Miris, 5 Pemuda Cabuli Gadis Bawah Umur di Sekadau! Pesan Singkat Pelaku Hingga Tangisan Korban
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kasus pencabulan lagi-lagi terjadi di Kabupaten Sekadau.
Kali ini gadis asal Kecamatan Nanga Mahap, berinisial A (15) menjadi korban pencabulan para pria bejat berinisial F alias C (20) yang juga merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Minggu (27/1/2019).
Dan baru dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (1/2/2019) setelah korban menceritakan peristiwa tersebut.

Baca: Terungkap, Gadis Bawah Umur di Sekadau Dicabuli Lima Pria, Empat Berhasil Diringkus
Baca: Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sekadau Ditangkap Polisi
"Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban ke Polres Sekadau, anggota kemudian langsung mencari pelaku, dan berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Mapolres Sekadau," ujar Ginting, saat ditemui Tribun, Minggu (3/2/2019).
Ginting juga mengungkapkan, korban sempat memendam apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Hingga selang beberapa hari usai peristiwa tersebut, tepatnya pada Kamis (31/1/2019) korban baru menceritakan semuanya kepada orangtua, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kepada Polres Sekadau.
Korban Sempat Kabur
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan terhadap korban A (15), saat korban baru menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Sekadau.
Saat itu ayah korban terbangun dari tidur untuk buang air kecil, setelah itu kembali ke kamarnya dan melihat pintu rumah dalam keadaan renggang atau tidak tertutup rapat.
Kemudian ia menutup pintu rumahnya dan mengunci pintu rumahnya.
Baca: Jadwal Persib Vs Persiwa Wamena Ditunda, Ini Alasan PSSI Tunda Leg 2 Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Kunjungi Pondok yang Dihuni 24 Pelajar di Bengkayang, Sutarmidji: Air Mata Hampir Tak Bisa Ditahan
"Usai menutup pintu rumah, si ayah korban ini melihat ke kamar anaknya hanya ada anak laki-lakinya, tidak ada anak perempuannya yakni A tersebut. Ia kemudian membangunkan istrinya untuk menanyakan keberadaan sang anak perempuannya itu," jelas Ginting.
Ia bersama sang istri kemudian berusaha mencari sang anak sekeliling kampung dengan menggunakan sepeda motor.
Sekitar satu jam tidak membuahkan hasil, kedua orangtua korban kembali kerumah.
Sampai di rumah, mereka terus menunggu kepulangan anak perempuannya itu.
Tak lama kemudian sekitar pukul 04:15 WIB, A pulang ke rumah dengan tangisan.
Total 5 Pelaku
Tersangka pencabulan terhadap korban AS (15), F alias C (20) berhasil ditangkap polisi.
Usai menangkap C, polisi melakukan pengembangan kasus.
Dari pengakuan tersangka, terungkap F tidak melakukan perbuatan bejatnya itu sendiri.
Melainkan bersama beberapa teman lainnya yang mencabuli korban AS. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting.
Dari keterangan yang diberikan F, polisi berhasil menangkap sebanyak 4 tersangka lainnya yang ikut melakukan aksi bejat bersama tersangka.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, kita berhasil menangkap tersangka F, kemudian dari keterangan dan bukti yang kita kumpulkan dari tersangka ini, rupanya tersangka melakukan aksinya itu bersama bebrapa teman lainnya, jadi ada 5 tersangka yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Ginting kepada Tribun, Minggu (3/2/2019).
Sementara empat tersangka lainnya ditangkap oleh polisi kini telah diamankan di Mapolres Sekadau.
Bahkan 2 dari 4 tersangka masih ada yang dibawah umur.
Empat tersangka yang diamankan polisi setelahnya diantaranya, TP (20), AM (22), RR (16), dan HK (15).
Keempatnya merupakan pelaku cabul terhadap korban AS.
Kesemua tersangka merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap.
Baca: Persiapan Imlek dan Cap Go Meh Singkawang Capai 80 Persen
Baca: Ketahui 44 Cabang Olahraga yang Terdaftar di KONI Kalbar
Kronologi
Ginting menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari yang sama, Minggu (27/1/2019).
"Kejadianya pada hari yang sama, Minggu (27/1/2019), cuma beda waktunya saja. Saat AS kembali kerumah pada subuh hari, AS tidak langusng menceritakan apa yang dialaminya. Tapi pada saat sore hari orangtua AS melihat yang pulang dari kebun tidak melihat AS di rumah," ujar Ginting.
Ayah korban kemudian mencari keberadaan anak perempuannya tersebut, hingga malam korban juga belum kembali kerumah.
Pada Senin (28/1/2019) ayah korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa AS berada dirumah satu diantara pelaku yakni AM.
Mendapat informasi tersebut, sang ayah langsung menuju kerumah AM.
Namun, sesampai dirumah AM, sang ayah tidak menemukan adanya keberadaam AS.
Sekitar pukul 21:00 WIB, ayah korban menerima pesan singkat melalui telepon seluler dari AM, yang berisikan
"Kalau ingin tahu keberadaan AS, tanyakan kepada HK (satu di antara tersangka)," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung mencari HK.
Namun, saat diperjalanan mencari HK, ayah korban melintas didepan rumah AM, dan melihat kendaraan kendaraan milik pelaku HK.
Baca: Bukan Halangan, Ini Deretan Seleb Korea yang Terpaut Usia Belasan Tahun Dengan Pasangannya
Baca: Gubernur Anies Baswedan Gratiskan Biaya Demam Berdarah di Seluruh RSUD
Ayah korban langsung masuk kerumah AM dan menanyakan keberadaan AS anaknya.
"Saat ditanya oleh ayah korban, tersangka menjawab bahwa AS berada di dalam rumah, dan ayah korban langsung menuju ke dalam rumah dan mendapati anaknya AS berada dalam kamar sedang menangis, ayah korban lalu mengajaknya pulang," terangnya.
Setelah peristiwa itu, AS baru menceritakan semuanya kepada orang tuanya pada Kamis (31/1/2019), tentang apa yang telah dialami oleh AS.
Mendengar hal tersebut, orangtua korban kemudian langsung melaporkan ke pihak Polres Sekadau.
"Jadi korban menceritakan kepada orangtuanya itu bahwa dirinya telah disetubuhi di rumah para tersangka," ungkap Ginting.
Adapun barang bukti milik korban merupakan pakaian yang digunakan korban juga ikut diamankan oleh polisi, diantaranya 1 helai bra warna merah muda, 1 helai celana dalam, 1 helai celana panjang, dan 1 helai baju kaos.
Baca: LIVE STREAMING PSM Makassar Vs Kalteng Putra, Leg 2 Babak 32 Besar Piala Indonesia
Baca: Cobain Jajanan Kekinian, Bakso Ikan Telur Asin Khas Pontianak
Kejadian Sepekan, Gadis Penjaja Kue Keliling Jadi Korban Pencabulan
Padahal belum lama ini, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat yang menjadi korban berinisial L (16) warga Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M Ginting mengungkapkan, peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban terjadi pada 15 Desember 2018 lalu.
Korban, kata Ginting, sehari-hari menjajakan kue keliling kampung.
Saat korban yang sedang menjajakan kue bertemu dengan pelaku yang berada di satu jembatan.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk menanyakan kue.
Setelah itu, timbul niat jahat pelaku untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di sebuah kebun kosong tidak jauh dari jembatan tempat pelaku berada sebelumnya.
"Jadi korban ini sehari-hari berjualan kue keliling kampung dengan berjalan kaki. Tidak sengaja saat itu korban bertemu dengan pelaku," kata Ginting kepada Tribun, Jumat (1/2).
"Awalnya menanyakan kue apa masih ada, korban menjawab ada. Pelaku juga mengeluarkan uang, tak lama kemudian pelaku menarik tangan korban dan langsung membawa korban ke kebun tidak jauh dari tempat mereka bertemu," bebernya.
Dengan memaksa, pelaku juga langsung berkata mengajak untuk berhubungan dengan korban.
Perlawanan korban pun sia-sia, pelaku berhasil melakukan aksi bejatnya itu.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban pada 4 Januari 2019 itu, anggota Sat Reskrim kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku inisial J (30) saat ini telah diamankan di Mapolres Sekadau.
Baca: Jalan Mulus dan Tak Jauh dari Kota, Nikmati Sejuknya Air Riam Solakng Landak
Baca: Peduli Banjir Sulawesi Selatan, PAI se-Kalbar Adakan Galang Dana
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting menuturkan, peristiwa pencabulan terhadap korban L (16) oleh pelaku J (30) dilakukan di kebun yang berada dekat Jembatan Gantung Sungai Bokak yang berada di Dusun Merapi RT 001 RW 001 Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/12/2018).
Ditemui Tribun, Jumat (1/2/2019), Ginting mengungkapkan saat itu sekitar pukul 05:30 WIB korban pergi kerumah tetangganya untuk mengambil kue yang hendak korban bawa jualan keliling.
Setelah korban mengambil kue, korban pergi berkeliling menjual kue.
Selang beberapa lama korban mejajakan kue, saat melintas di sebuah jembatan gantung di kampungnya, korban dipanggil oleh J (30) yakni pelaku yang sedang berada di jembatan tersebut.
"Tersangka memanggil korban dari dekat kebun yang tidak jauh dari jembatan gantung mengatakan “dek masih ada kue kah ?”, sambil tersangka memperlihatkan dompet beserta uang seratus ribu di tangannya lalu korban menjawab “ada”.
Lalu tersangka menghampiri korban dan korban pun memperlihatkan kue yang dijajakannya.
"Tersangka tiba-tiba menarik tangan kiri korban ke kebun dan mengatakan “ kita be****** jak” (kita berhubungan intim saja) lalu korban sambil berteriak dan melawan mengatakan "mau kemana kita ni sakit"," ujar Ginting saat menceritakan kronologis peristiwa tersebut.
Baca: VIDEO- Tari Selamat Datang dari Sanggar Batu Makjage Sambut Kedatangan Gubernur Sutarmidji
Baca: Ayo, Ngopi Seru di Hans Kopitiam Singkawang
Tersangka kemudian membawa korban kebawah pohon durian kemudian korban disandarkan di pohon tersebut.
Ditempat tersebut, korban yang berusaha melawan dengan seadanya tetapi berhasil dicabuli oleh tersangka.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengingatkan korban agar apa yang dialaminya itu tidak diceritakan kepada siapapun.
Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Setelah itu, korban pergi ke sungai untuk membersihkan diri beserta pakaiannya. Dan kemudian pulang kerumah dan menceritakan apa yang baru saja ia alami kepada orang tuanya sambil menangis.
"Dari cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan apa yang dialami oleh anaknya kepada Polres Sekadau. Tersangka kini sudah kita amankan bersama barang bukti," ungkap Ginting.
Adapun beberapa pakaian milik korban yang dijadikan sebagai alat bukti diantaranya, 1 helai baju tidur warna ungu, 1 helai celana pendek warna hitam merah, 1 buah rok warna jingga ungu motif bunga, dan 1 helai celana dalam milik korban. (Rivaldi Ade Musliadi)
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: