Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sekadau Ditangkap Polisi
Ginting juga mengungkapkan, korban sempat memendam apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Polisi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kasus pencabulan lagi-lagi terjadi di Kabupaten Sekadau.
Kali ini gadis asal Kecamatan Nanga Mahap, berinisial A (15) menjadi korban pencabulan para pria bejat berinisial F alias C (20) yang juga merupakan warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Minggu (27/1/2019).
Dan baru dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (1/2/2019) setelah korban menceritakan peristiwa tersebut.
Baca: Polsek Kelam Permai Lakukan Pengamanan Jalur Lalu-lintas di Lokasi Kunjungan Kerja Kapolres Sintang
Baca: BMKG Ungkap Perkembangan Cuaca Terkini Termasuk Kalbar, Potensi Curah Hujan Tinggi di 16 Wilayah
"Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban ke Polres Sekadau, anggota kemudian langsung mencari pelaku, dan berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Mapolres Sekadau," ujar Ginting, saat ditemui Tribun, Minggu (3/2/2019).
Ginting juga mengungkapkan, korban sempat memendam apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Hingga selang beberapa hari usai peristiwa tersebut, tepatnya pada Kamis (31/1/2019) korban baru menceritakan semuanya kepada orangtua, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kepada Polres Sekadau.