Hotline Public Service

Daftarkan Bayi Anda Ke BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Jadi setelah proses kelahiran, pihak keluarga wajib segera mendaftarkan bayi tersebut ke Kantor Cabang/Kabupaten

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Tri Pandito Wibowo
KOLASETRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Daftarkan Bayi Anda Ke BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Hallo Bun, saat ini istri saya sedang mengandung, rencananya saya ingin agar anak saya ketika lahir sudah memperoleh jaminan kesehatan. Nah saya mau bertanya kira-kira apakah bayi yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan ke BPJS Kesehatan? Terima kasih sebelumnya
085287xxxxxx

Terima Kasih untuk pertanyaan yang disampaikan:
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan ) hari sejak dilahirkan.

Jadi setelah proses kelahiran, pihak keluarga wajib segera mendaftarkan bayi tersebut ke Kantor Cabang/Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat dengan melampirkan:

1. Identitas Kepesertaan Ibu Kandung atau Nomor Induk Kependudukan Ibu Kandung atau Nomor Kartu Keluarga sampai dengan bayi terdaftar dalam data kependudukan; dan
2. Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
Setelah bayi terdaftar, jangan lupa untuk segera melakukan proses penggantian identitas bayi dengan melampirkan Akta Kelahiran dari instansi berwenang paling lama 3 (tiga) bulan sejak bayi terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari peserta, apabila peserta memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di nomor 085654231545 (Tri Puji Astuti)/ 085822580515 (Rizki Marta) atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Dwi Restianti
Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan Kota Pontianak

Baca: TERPOPULER- HEBOH Video Mesum Bertraining SMAN 1, Pesta Seks, Hingga Bella Luna Ferlin Kawin Kontrak

Baca: VIDEO: Penjelasan Bupati Mempawah Mengenai MoU Dengan BPJS Kesehatan

Baca: Jokowi Sindir Pernyataan Indonesia Bubar 2030, Jubir BPN Bantah Prabowo Pesimistis

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved