Rilis Capaian 2018, di Data Bawaslu Pontianak Hampir 1000 Pelanggaran APK
Selain itu, Bawaslu Pontianak juga sudah mengedarkan 9 surat berupa surat edaran dan imbauan serta 5 kegiatan sosialisasi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Rilis Capaian 2018, di Data Bawaslu Pontianak Hampir 1000 Pelanggaran APK
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kota Pontianak menggelar rilis capaian kinerja selama 2018.
Rilis tersebut pun dilaksanakan di Restoran Kampung Jerit, Jalan Johar, yang juga tak jauh dari Kantor Bawaslu Pontianak, Kamis (31/01/2019).
"Perlu kami sampaikan, yang kami awasi bukan hanya pelanggaran, yang kami awasi sosialisasi yang baik-baik, dan tidak baik juga kita awasi, semua kita awasi berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu yang terkait dengan tahapan kampanye mulai 23 September-13 April tentu kita awasi semua pelaksanaan tahapan pemilu," kata Ketua Bawaslu Pontianak, Budahri.
Baca: Single Terbaru Manjakani, Sabda Rindu Sudah Bisa Kamu Nikmati Melalu Berbagai Aplikasi Ini
Baca: Warga Jadikan Waduk Pencucian Bauksit Air Upas Ketapang Destinasi Wisata
Baca: BPBD Kalbar Benarkan Informasi Bencana Tanah Longsor di Bengkayang Renggut Korban Jiwa
Diterangkannya, Bawaslu sudah merekomendasikan 82 orang disabilitas dan 630 data ganda.
Bawaslu Pontianak juga sudah melakukan MoU dengan berbagai paguyuban, forum keagamaan hingga dengan instansi guna pencegahan sekaligus sosialisasi
Selain itu, Bawaslu Pontianak juga sudah mengedarkan 9 surat berupa surat edaran dan imbauan serta 5 kegiatan sosialisasi.
"Pelanggaran administrasi sebanyak 907 terdiri dari APK yang tidak sesuai ketentuan atau dipasang tidak pada aturannya. 907 ini dilakukan oleh seluruh Parpol ditahun 2018, kita lakukan penertibannya pada Desember 2018," katanya.
Walaupun begitu, Budahri menerangkan pihaknya tidak merinci parpol atau peserta pemilu apa saja yang melakukan pelanggaran.
"APK kita hanya menghitung jumlah pelanggaran yang ada dilapangan, tidak kita hitung satu persatu partai, kita tidak mengkalkulasikan satu persatu, kita hitung secara keseluruhan dan dari 907 itu semua parpol punya pelanggaran terkait pemasangan APK," bebernya.
Sebelumnya, dijelaskannya pula jika untuk penertiban dilakukan bertahap. Pertama pihaknya melakukan penyuratan kepada KPU, nanti KPU menyampaikan surat rekomendasi ditindaklanjuti ke Parpol.
Dan setelah tiga hari tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban.
"Selain itu, kita juga menangani dugaan satu ASN melakukan kampanye, melanggar UU lainnya sehingga kita rekomendasikan ke KASN pusat, dan KASN memberi jawaban terkait dugaan pelanggaran dan diberi sanksi sedang," terangnya.
Lebih lanjut, diterangkannya ada 11 dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan (form A) terhadap seluruh metode kampanye pemilu. Namun, dari 11 ini ada beberapa yang tidak bisa ditindaklanjuti karena ada kekurangan bukti dan unsur yang diduga dilanggar sehingga tidak semua ada sanksinya.