Kasus Dugaan Pencabulan, RA Gugat Tiga Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Triliun
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA
Kasus Dugaan Pencabulan, RA Gugat Tiga Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Triliun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - RA, staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) dari Syafri Adnan Burhanuddin, mengajukan gugatan kepada 3 orang sebesar Rp 1 triliun.
Tiga orang yang digugat adalah Sjafri Adnan Baharuddin, Aditya Warman, Guntur Witjaksono.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA, serta kerugian pencemaran nama baik.
Hal itu, kata dia, mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65 juga Pasal 52 huruf C Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS..
Baca: BREAKING NEWS - Polisi Tembak 3 Tersangka Jambret
Baca: BREAKING NEWS - Oknum Honorer Dinas PU di Kalbar Terlibat Prostitusi Online, Polisi Jebak Mucikari
Baca: BREAKING NEWS - Satpol PP Amankan Pelajar Sembunyi di WC
Baca: BREAKING NEWS - Karyawan Minimarket Waralaba Terobos Razia Gabungan
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immaterial. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta, dan juga immaterialnya Rp 1 triliun," ujar Heribertus, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
"Ada tiga tergugat, tergugat 1 Sjafri Adnan Baharuddin sebagai mantan anggota BPJS. Kedua, Aditya Warman selaku tergugat dua selaku anggota Dewas BPJS dan ketiga Guntur Witjaksono selaku tergugat tiga, juga sebagai Ketua Dewas BPJS," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Syafri dilaporkan oleh RA terkait tuduhan pencabulan. Sedangkan dua orang lainnya menjadi nama yang baru muncul selama pelaporan.
Heribertus sendiri enggan menjelaskan keterkaitan Aditya Warman dan Guntur dalam perkara ini.
Ia hanya menegaskan keterlibatan keduanya ada dalam perbuatan melawan hukum. Dan hal tersebut akan dibuka dalam sidang.
"Mungkin nanti itu lebih materi ya. Tapi yang jelas mereka terlibat di dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Itu nanti di dalam persidangan nanti akan kita buka," tandas Heribertus.
Sebelumnya diberitakan, RA (27), perempuan yang bekerja sebagai Staf Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, resmi melaporkan atasannya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).
Atasannya yang berinisial SAB, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban, melalui kuasa hukum korban yakni Heribertus Hartojo.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019.
Baca: Antara Kemudahan dan Kerentanan Penyalahgunaan Data Customer, Ini Penilaian Hajon Pada Fintech
Baca: KONI Kalbar Terapkan Tahap Pra Pra PON
Baca: Makmurkan Masjid, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Ajarkan Anak-anak Mengaji
"Kami sudah melaporkan secara resmi, ini bukti laporannya. Tapi saya menjunjung asas praduga tak bersalah, (nama) terlapornya kami tutupin ya. Inisial yang dilaporkan SAB, yang diduga melakukan SAB," ujar Heribertus, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
