Kasus Dugaan Pencabulan, RA Gugat Tiga Dewas BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Triliun
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo mengatakan gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencabulan yang dialami RA
Pelaporan itu direspon balik oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharudin yang juga melaporkan RA dan AA ke Bareskrim Polri, Senin (7/1).
Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, mengatakan RA dan AA dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, memfitnah serta ada dugaan kebohongan yang dilontarkan kepada kliennya.
Pencemaran itu, kata dia, dilakukan melalui status WhatsApp dan postingan di Facebook.
"Mereka memposting baik di WA statusnya maupun fb, setelah menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, tanpa ada patut diduga, tanpa ada azas praduga tidak bersalah," ujar Memed, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA. Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Gugat 3 Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 1 Triliun
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
