Parade Busana Daerah Akan Meriahkan Upacara Puncak HUT Ke-62 Pemprov Kalbar

akan ada parade busana daerah usai upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-62 Pemerintah Provinsi Kalbar

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalbar Syarif Kamaruzaman saat diwawancarai awak media di di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1, Kota Pontianak, Selasa (22/1/2019) siang. 

Parade Busana Daerah Akan Meriahkan Upacara Puncak HUT Ke-62 Pemprov Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman mengatakan akan ada parade busana daerah usai upacara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-62 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (28/1/2019).

Baca: HUT Ke-62 Pemprov Kalbar, Midji Sebut Momentum Percepatan Pembangunan Kalbar

Baca: Midji Tinjau RSUD Sintang dan Rusunawa, Djarot: Siapkan Administrasi Segera Dilelang

Baca: Resmi Pro Jokowi, Kader PBB Kalbar Dipersilahkan Dukung Prabowo Asal Tak Bawa Nama Partai

“Parade busana nanti akan menampilkan baju-baju daerah,” ungkapnya.

Tentunya, peringatan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, seluruh peserta upacara tidak mengenakan seragam dinas. Tentunya, hal ini menjadi unik dan berkesan.

“Ini menjadi sesuatu hal baru. Kami ingin menonjolkan nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal sebagai bagian dari khazanah bangsa Indonesia,” katanya.

Berbagai model, jenis dan corak baju daerah menjadi cerminan bahwa Indonesia, khususnya Kalbar yang memiliki keragaman. Kendati demikian, semua hidup harmonis dalam perbedaan. Semua saling bahu-membahu membangun Kalbar.

“Perbedaan menjadi kekuatan besar dalam pembangunan,” imbuhnya.

Syarif Kamaruzaman menimpali selain parade busana daerah, prosesi upacara akan penganugerahan Satya Lancana Karya Satya (SLKS) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Penghargaan itu disesuaikan dengan masa bhakti PNS bersangkutan. Jadi ada yang 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun. Nanti akan diserahkan oleh Pak Gubernur Kalbar secara langsung,” tukasnya.

Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved