Ngaku Polisi Saat Beraksi, Kawanan Begal di Pontianak Kembali Tertangkap
Lanjutnya, AI terlibat kasus pencurian dengan nomor LP / 2387 / XI / 2018 / Resta Ptk / Sek Ptk Barat, tanggal 30 November 2018.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil meringkus satu orang pemuda yang termasuk dalam DPO Polsek Pontianak Barat kasus pencurian, yang melaksanakan aksi tindak pidana begalnya mengaku anggota Polresta Pontianak
AI (43) Warga Jalan Tanjung Raya 2 Gang Sinar Abadi Kel Saigon Kec Pontianak Timur ini merupakan DPO Polsek Pontianak Barat sejak November 2018
Dia berhasil di ringkus oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan koordinasi dan mendapatkan dukungan dari Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Rabu (23/1/2019) dini hari di Jl Imam Bonjol Pontianak tepatnya dekat Hotel Merpati Pontianak.

Baca: Lebih Sebulan Jadi Buronan, Pelaku Begal di Jalan Husein Hamzah Diringkus Polisi
Baca: Cipta Kondisi Pemilu 2019, Polres Singkawang Gencar Laksanakan Patroli Malam
Baca: Konsep Simulasi Penanggulangan Bencana Oleh Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Pontianak
Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis menuturkan DPO AI terungkap setelah rekannya AD di lakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.
"Dari AD di peroleh nama AI, sebelum kita melakukan koordinasi dengan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, akhirnya kemarin hari Rabu dini hari, ia terlacak berada di kawasan halaman parkir hotel Merpati Pontianak,"kata Bermawis pada Minggu (27/1)
Lanjutnya, AI terlibat kasus pencurian dengan nomor LP / 2387 / XI / 2018 / Resta Ptk / Sek Ptk Barat, tanggal 30 November 2018.
Di Lapangan Futsal di Jalan Husein Hamzah Kel Pal Lima Kec Pontianak Barat atas laporan Dion Warga Sui Kakap Kubu Raya
Baca: Mengaku Anggota Polisi Saat Beraksi, Begal di Pontianak Langsung Diciduk
Baca: Kandidat Kuat Calon Ketua Umum PSSI, Dari Erick Thohir hingga BTP Alias Ahok
Baca: DPW PGK Harap APK Tak Taat Aturan Segera Ditertibkan
Korban Dion pada Jumat (30/11/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB jadi korban pencurian dengan kekerasan oleh AD dan AI, korban Dion di ikuti kedua pelaku sejak dari kawasan Pal 8, namun saat di Pal 5, korban di hentikan laju kendaraannya oleh kedua pelaku.
Kepada korban, AI dan AD mengaku anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Pontianak, keduanya mempertanyakan motor korban yang tidak di lengkapi plat Nopol.
Akhirnya oleh kedua pelaku AI dan AD memaksa korban untuk turut serta ke Mapolresta Pontianak, tetapi Saat melintasi persimpangan Jalan Husein Hamzah-Jalan Ampera pelaku memaksa korban untuk belok ke arah Jalan Ampera dengan cara memegang tangan korban dari belakang.
Karena korban tidak mau maka saat itu pelaku AD langsung mengambil handphone milik korban secara paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.
Lantaran lokasi kejadian tak jauh dari pemukiman penduduk yang saat itu sedang berlangsung acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Korban berbuat nekad melaju ke tempat keramaian tersebut meski sudah di todongi senjata jenis Pistol oleh pelaku.
Saat sudah mendekat tempat acara, korban Dion langsung menumbangkan sepeda motornya, maka korban dan pelaku AD ama-sama terjatuh dan menarik perhatian warga setempat.
Saat itu lah korban berteriak minta tolong sambil berkata "Begal-Begal," akibat dari teriakan tersebut anggota Polisi yang sedang melakukan Pengamanan dibantu dengan warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku AD, namun rekan AD yakni AI berhasil melarikan diri.
Saat di pelaku AD berhasil di amankan, di temukan satu pucuk senjata jenis pistol milik pelaku AD yang tergeletak di jalan, saat ini aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku dan terancam pasal 365 Sub Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
Yuk Follow Akun instagram tribunpontianak: