Pemain Penjual dan Pembuat Layang-Layang Berujung Maut Terancam Pidana
Pelaku akan di kenai dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemain Penjual dan Pembuat Layang-Layang Berujung Maut Terancam Pidana
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombespol M Anwar Nasir menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari layang - layang ini yang telah merenggut nyawa dan membuat orang terluka.
Pelaku akan di kenai dengan pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolsek Sungai Raya dan Kapolsek Pontianak Timur untuk melakukan penyidikan, karena akibat lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia, tentunya pemilik ini bisa kita jadikan tersangka,"tegas Kapolres. Jumat (25/01/2019).
Baca: Dukung Prabowo-Sandi, Perwakilan 7 Suku Teluk Bintuni Papua Datangi Kantor BPN di Jakarta
Baca: Sepekan Layangan Makan 6 Korban, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
Baca: 3 Pelajar Tersengat Listrik Tali Kawat Layangan, Kapolsek Pontianak Timur Beberkan Kronologinya
Dirinya akan berusaha untuk mengentaskan permasalahan layang - layang dari hulu, yang mana pihaknya juga akan melakukan penindakan kepada penjual dan pembuat.
Kendati layang - layang sebuah permainan, M Nasir menjelaskan saat ini layangan sudah sangat berbahaya dengan tali gelas dan tali kawat.
Ia kembali menekankan bahwa pemilik layang - layang bisa di kenai Pidana kelalaian yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal akibat kejadian ini, serta penjual dan pembuat juga dapat menjadi tersangka karena turut membantu "membuat dan menjual/menyediakan".
"Mereka mungkin tidak sadar, bahwa perbuatan mereka bisa menimbulkan orang meninggal dunia,"ungkapnya.
Yuk Follow Instagram Tribun Pontianak