Bupati Citra: Pejabat Diperkenankan Mengambil Diskresi
Bupati Kayong Utara, Citra Duani memaparkan, pejabat pemerintahan diperkenankan mengambil langkah diskresi.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Bupati Citra: Pejabat Diperkenankan Mengambil Diskresi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani memaparkan, pejabat pemerintahan diperkenankan mengambil langkah diskresi.
Namun, kata Citra, ada beberapa keadaan yang bisa membuat pejabat mengambil diskresi, diantaranya peraturan perundang-undangan memberikan pilihan untuk mengambil keputusan atau tindakan.
"Kemudian, apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur, peraturan perundang-undangan tidak jelas dan lengkap, dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas," kata Citra saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan MoU dengan Kejari Ketapang di Istana Rakyat, Sukadana, belum lama ini.
Baca: Petinju Putri Jessica Bidik PON Kedua Baginya
Baca: Wujudkan Desa Mandiri, Kapolsek Belitang Pesan Kepada Warga Aktifkan Siskamling
Baca: Soal Tata Usaha Negara, Bupati Citra Harap Kejari Ketapang Beri Pertimbangan Hukum
Citra menjelaskan, tindakan diskresi tentunya bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan memberikan kepastian hukum.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan, diskresi juga bisa menimbulkan permasalahan hukum.
"Oleh karena itu, saya berharap seluru Kepala OPD agar memahami dan memaknai Undang-Undang administrasi pemerintahan," harap Citra.