Bupati Citra: Pejabat Diperkenankan Mengambil Diskresi

Bupati Kayong Utara, Citra Duani memaparkan, pejabat pemerintahan diperkenankan mengambil langkah diskresi.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Bupati Kayong Utara, Citra Duani. 

Bupati Citra: Pejabat Diperkenankan Mengambil Diskresi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani memaparkan, pejabat pemerintahan diperkenankan mengambil langkah diskresi.

Namun, kata Citra, ada beberapa keadaan yang bisa membuat pejabat mengambil diskresi, diantaranya peraturan perundang-undangan memberikan pilihan untuk mengambil keputusan atau tindakan.

"Kemudian, apabila peraturan perundang-undangan tidak mengatur, peraturan perundang-undangan tidak jelas dan lengkap, dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas," kata Citra saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan MoU dengan Kejari Ketapang di Istana Rakyat, Sukadana, belum lama ini.

Baca: Petinju Putri Jessica Bidik PON Kedua Baginya

Baca: Wujudkan Desa Mandiri, Kapolsek Belitang Pesan Kepada Warga Aktifkan Siskamling

Baca: Soal Tata Usaha Negara, Bupati Citra Harap Kejari Ketapang Beri Pertimbangan Hukum

Citra menjelaskan, tindakan diskresi tentunya bertujuan untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, dan memberikan kepastian hukum.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan, diskresi juga bisa menimbulkan permasalahan hukum.

"Oleh karena itu, saya berharap seluru Kepala OPD agar memahami dan memaknai Undang-Undang administrasi pemerintahan," harap Citra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved