Cabuli Bocah Laki - Laki Sebanyak 4 Kali, Pria 37 Tahun Diciduk Polisi

"Tersangka ini merupakan seorang karyawan di warung kopi, jadi warung kopi berada di sekitar sekolahan

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Tersangka pencabulan terhadap anak laki-laki bawah umur yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (24/1/2019) siang. Jt (37) diduga melakukan empat kali pencabulan terhadap korbannya di lingkungan sekolah dekat tempat tersangka bekerja. 

Cabuli Bocah Laki - Laki Sebanyak 4 Kali Pria 37 Tahun ini Diciduk Polisi

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Polresta Pontianak melalui Unit Reskrim telah mengamankan seorang tersangka berinisial Jt (37) atas dugaan tindak pidana pencabulan pada anak laki - laki dibawah umur, berusia sekira 15 tahun.

Wakil Kasat Reskrim Polresra Pontianak Iptu M Rezki Rizal yang memimpin langsung Press Release di Mapolresta Pontianak mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali terhadap korban.

Peristiwa itu dilakukan 2 kali di tahun 2018, dan 2 kali awal tahun tahun 2019.

"Untuk kejadian ada beberapa kali kejadian, kejadian pertama sekira bulan September 2018, lalu kejadian kedua pada bulan Oktober 2018, dan yang ketiga pada 8 Januari 2019, yang terakhir pada 14 Januari 2019,"ungkap Reski Rizal, Kamis (24/01/2019) sore.

Tersangka merupakan karyawan warung kopi yang berada didekat sekolah korban yang berada di wilayah Pontianak Selatan.

"Tersangka ini merupakan seorang karyawan di warung kopi, jadi warung kopi berada di sekitar sekolahan, dan TKP itu berada di sekitar sekolah,"ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka selalu menanti korban sepulang sekolah, dan mengajak korban menonton film porno sebelum melakukan perbuatannya.

"Kejadian ini, bermula saat korban pulang dari sekolah sekira jam 11 siang, dan korban mengambil sepeda didekat sekolah korban. Pada saat itu tersangka langsung menghampiri korban, dan saat itu, tersangka menawari untuk menonton film dewasa, dan tak lama berselang pelaku ini menyeret korban ke dalam kamar mandi, menutup kamar mandi dengan slot, lalu melakukan aksinya,"ungkap M Rezki.

Kejadian ini sendiri terungkap saat korban mengadu kepada orangtua asuhnya bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan.

Baca: Sikapi Hama Blast, Dinas Pertanian Turunkan Tim ke Lapangan

Baca: Pertanian di Semparuk Diserang Hama Blast

"Korban ini anak asuh dari pelapor, kemudian pelapor menerima aduan dari korban ,bahwa korban telah menjadi korban pencabulan dari tersangka," jelas Rezki.

Tersangka sendiri di tangkap di saat tersangka berada di warung kopi di tempat ia bekerja yang berada di Pontianak Selatan pada tanggal 14 Januari 2019 lalu.

Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti pada pengungkapan kasus ini yakni berupa pakaian tersangka, pakaian korban, handphone tersangka yang berisi Vidio porno, hasil visum korban.

Tersangka pun akan di ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, yakni undang undang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved