BPJS Kesehatan-Sentral Optik Jalin Kerjasama CSR, Harap Badan Usaha Lainnya Mencontoh

Harapan kami ke depan, kalau ada CSR-CSR jika tidak diberikan langsung kepada masyarakat, dapat dengan cara daftarkan dalam program JKN-KIS. Kemudian

TRIBUN PONTIANAK/WAHIDIN
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang Agus Supratman 

BPJS Kesehatan-Sentral Optik Jalin Kerjasama CSR, Harap Badan Usaha Lainnya Mencontoh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sentral Optik Sintang dengan BPJS Kesehatan Cabang Sintang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendaftaran Program Donasi JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan Sintang, Jalan Lintas Melawi, Sintang, Kamis (17/1/2019) sore.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman menjelaskan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian badan usaha terhadap jaminan kesehatan melalui bantuan CSR dalam bentuk pendaftaran peserta JKN-KIS.

"Kami menyambut baik terhadap apa yang diberikan kepada warga masyarakat Kabupaten Sintang terhadap program bantuan CSR ini. Karena manfaatnya sangat besar sekali terutama untuk pelayanan kesehatan," ujar Agus.

Menurutnya bahwa pelayanan kesehatan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Bagaimana dengan kepesertaan JKN-KIS masyarakat yang jadi peserta merasa terlindungi dari bayang-bayang biaya kesehatan yang tinggi.

"Karena ketika kita menggunakan biaya sendiri tentu biayanya cukup tinggi. Tetapi ketika menggunakan JKN-KIS dengan gotong-royong semua tertolong. Artinya saling menutupi yang sehat membantu yang sakit," jelasnya. 

Baca: BREAKING NEWS - Menristekdikti Resmikan Gedung Baru IDB 7 in 1 Untan Bernilai Rp 290 Miliar

Baca: BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya

Baca: IMK Santo Petrus IKIP-PGRI Pontianak Sukses Gelar Natal Bersama

Baca: KPU Kukuh Tak Masukkan Namanya Pada DCT DPD Dapil Kalbar, Ini Jawaban OSO

Dia berharap langkah ini tidak hanya dilakukan Sentral Optik Sintang saja, namun juga badan usaha lainnya bisa membantu mendaftarkan masyarakat jadi peserta JKN-KIS atau membantu membayar tunggakan premi peserta mandiri.

"Harapan kami ke depan, kalau ada CSR-CSR jika tidak diberikan langsung kepada masyarakat, dapat dengan cara daftarkan dalam program JKN-KIS. Kemudian membantu peserta yang kurang mampu membayar premi," terangnya.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya juga akan berusaha mengajak badan usaha lainnya yang bermitra dengan BPJS Kesehatan Cabang Sintang sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan layanan kepesertaan JKN-KIS.

Agus menjelaskan, untuk masyarakat yang mendaftar menjadi peserta mandiri memang ada tiga kelas. Untuk kelas pertama membayar premi Rp. 80.000,- perbulan, kelas kedua Rp. 51.000,- perbulan, dan kelas ketiga Rp. 25.500 perbulan.

Sementara itu, ada juga peserta yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh APBD dan ada juga melalui APBN. Untuk yang APBD dibiayai oleh pemerintah daerah yang sudah diintegrasikan dengan Jamkesda. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved