BPJS Kesehatan Sintang Pastikan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Peserta JKN-KIS

Dengan lima wilayah kerja ini, Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ WAHIDIN
Pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) khususnya Puskesmas Sungai Durian, Jalan MT Haryono Sintang, Kecamatan Sintang, Selasa (18/9/2018) pagi. Puskesmas Sungai Durian merupakan satu di antara FKTP di Kabupaten Sintang yang sudah menerapkan sistem rujukan online ketika merujuk peserta JKN-KIS ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

BPJS Kesehatan Sintang Pastikan Tidak Boleh Ada Diskriminasi Terhadap Peserta JKN-KIS

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Pejabat Pelaksanaan Harian Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang Agus Supratman memastikan bahwa tidak boleh ada perbedaan pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit dan FKTP terhadap pasien umum dan peserta BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang yang beralamat di Jalan Lintas Melawi, Sintang, Ruko A3-A4 ini mempunyai lima wilayah kerja, yaitu Kabupaten Sintang, Sanggau, Melawi, Sekadau, dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca: Jangan Kaget Kalau Nanti Peserta BPJS Kesehatan Tak Lagi 100 Persen Gratis saat Berobat

Baca: BPJS Kesehatan Jelaskan Aturan Main Urun Biaya dan Selisih Biaya JKN-KIS

Baca: BPJS Kesehatan-Sentral Optik Jalin Kerjasama CSR, Harap Badan Usaha Lainnya Mencontoh

Dengan lima wilayah kerja ini, Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah ataupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

"Terkait sesuatu hal di lapangan mungkin saja ada terjadi. Tapi selalu kita tekankan ke rumah sakit atau FKTP seperti puskesmas dan klinik tidak boleh ada perbedaan pelayanan pasien umum dan pasien BPJS. Itu tidak diperbolehkan," katanya, Minggu (20/1/2019) pagi.

Agus yang belum lama ini bertugas menggantikan Idham Kholid sebagai Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang menyampaikan bahwa selama dirinya bertugas memang belum ada laporan diskriminasi terhadap peserta BPJS.

Namun dirinya meminta jika terjadi suatu hal demikian, peserta BPJS yang merupakan penerima layanan JKN-KIS segera melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang dan dipastikan laporan tersebut ditindaklanjuti.

"Jika ada sesuatu hal lebih baik melapor ke Kantor kami, misalnya ada keluarganya atau kenalan yang sedang sakit lalu diperlakukan demikian, segera laporkan. Saya pastikan petugas kami langsung merespon," katanya.

Namun jika kejadian tersebut di kabupaten lain yang merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus juga memastikan perwakilan kepala kabupaten juga akan menindaklanjuti sesuai apa yang disampaikan.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa pihaknya tentu akan melakukan crosshchek dengan petugas-petugas kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas yang membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS.

"Kita harus cari tahu dulu seperti apa, tidak hanya perbedaan yang sifatnya subjektif, jadi kita harus benar-benar objektif. Karena kita harapkan tidak ada perbedaan sama sekali kepada pasien BPJS karena kita sama-sama bermitra," jelasnya.

"Jika pun benar ada terjadi seperti demikian, kita akan koordinasikan dengan pihak terkait, baik fasilitas kesehatan itu sendiri maupun dengan pemerintah daerahnya. Sanksi terberatnya bisa sampai pemutusan perjanjian kerjasama," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved