TRIBUN WIKI

Ketahui Perbedaan Jadwal Besuk Tahanan dan Narapidana

Jadwal besuk untuk tahanan pada Selasa, Kamis, dan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

TRIBUN PONTIANAK/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Lapas Klas II B Singkawang di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Senin (21/1/2019). 

Ketahui Perbedaan Jadwal Besuk Tahanan dan Narapidana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kota Singkawang memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Singkawang.

Lokasi Lapas terletak di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Di Lapas ini ratusan narapidana menjalani hukuman karena tindakan kriminal yang diperbuat.

Baca: 18 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi

Baca: Lapas Singkawang Over Kapasitas Hingga 100 Persen

Jadwal besuk untuk tahanan pada Selasa, Kamis, dan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan jadwal besuk untuk narapida Senin, Rabu, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Tahanan adalah seseorang yang belum mempunyai kekuatan hukum bersalah dengan keputusan/vonis hakim.

Narapidana adalah seseorang yang sudah mempunyai kekuatan hukum  keputusan/vonis hakim.

Lapas Klas II B Kota Singkawang berkapasitas 275 orang.

Sementara saat ini terisi 478 warga binaan, sehingga terjadi over kapasitas.

Saat ini Lapas dipimpin Irwan sebagai Kalapas Klas IIA B Kota Singkawang. (*)

Baca: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu

Baca: Irwan Jabat Kalapas Singkawang, Ini Sertijabnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved