TRIBUN WIKI
Ketahui Perbedaan Jadwal Besuk Tahanan dan Narapidana
Jadwal besuk untuk tahanan pada Selasa, Kamis, dan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Ketahui Perbedaan Jadwal Besuk Tahanan dan Narapidana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kota Singkawang memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Singkawang.
Lokasi Lapas terletak di Jalan Padang Pasir, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Di Lapas ini ratusan narapidana menjalani hukuman karena tindakan kriminal yang diperbuat.
Baca: 18 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi
Baca: Lapas Singkawang Over Kapasitas Hingga 100 Persen
Jadwal besuk untuk tahanan pada Selasa, Kamis, dan Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sedangkan jadwal besuk untuk narapida Senin, Rabu, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Tahanan adalah seseorang yang belum mempunyai kekuatan hukum bersalah dengan keputusan/vonis hakim.
Narapidana adalah seseorang yang sudah mempunyai kekuatan hukum keputusan/vonis hakim.
Lapas Klas II B Kota Singkawang berkapasitas 275 orang.
Sementara saat ini terisi 478 warga binaan, sehingga terjadi over kapasitas.
Saat ini Lapas dipimpin Irwan sebagai Kalapas Klas IIA B Kota Singkawang. (*)