18 Warga Binaan Lapas Singkawang Terima Remisi

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi di atur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 03 tahun 2018.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kalapas Klas II B Kota Singkawang, Irwan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sedikitnya 18 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Singkawang mendapatkan remisi pada perayaan hari raya Natal.

Jenis kejahatannya beragam, ada Narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, penggelapan, kehutanan hingga pembunuhan.

"Remisi yang diberikan ada yang harian dan ada yang bulanan," kata Kepala Lapas Kota Singkawang, Irwan, Minggu (23/12/2018).

Baca: Beri Ucapan Selamat Natal, Tjhai Chui Mie Imbau Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan Kota Singkawang

Baca: KPK RI Bentuk KAD Anti Korupsi Bersama Pemprov Kalbar

Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi di atur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 03 tahun 2018.

Pada bab II, bagian kesatu
Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana
Pasal 5
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Pasal 6
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang
a. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
b. sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Pasal 7
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.

Pasal 8
Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus
memenuhi syarat

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
c. menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Pasal 9
Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk
mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum
untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Pasal 10
Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga
harus memenuhi syarat:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; dan
b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Pasal 11
Narapidana yang melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya untuk mendapatkan Remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved