DPRD Kalbar Tegaskan Pentingnya Raperda Prakarsa Tentang Kewirausahaan Pemuda

Juru Bicara DPRD Kalbar, Henny Dwi Rini menegaskan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta potensi ekonomi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Juru Bicara DPRD Kalbar, Henny Dwi Rini menyampaikan Jawaban DPRD Provinsi Kalbar atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Kewirausahaan Pemuda saat rapat paripurna di Aula Balairungsari, Gedung DPRD Kalbar, Jumat (18/1/2019). 

DPRD Kalbar Tegaskan Pentingnya Raperda Prakarsa Tentang Kewirausahaan Pemuda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat sangat mendukung dan beri apresiasi atas kesamaan pendapat antara legislatif dan eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Kewirausahaan Pemuda.

Juru Bicara DPRD Kalbar, Henny Dwi Rini menegaskan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta potensi ekonomi, adanya Perda tentang Kewirausahaan Pemuda di Kalbar dirasakan sangat perlu sebagai perwujudan Pemerintah dDaerah dalam mengimplementasikan pelaksanaan tentang Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pemuda.

Baca: DPRD Usulkan Raperda Prakarsa Tentang Kewirausahaan Pemuda, Ini Pendapat Wagub Kalbar

Baca: Penyampaian Pendapat Wagub Kalbar Terkait Raperda Kewirausahaan Pemuda

Baca: Modernisasi Universitas Tanjungpura Melalui Pembangunan Gedung IDB 7 In 1

 “Pemda punya tugas melaksanakan kebijakan nasional, menetapkan dan mengkordinasikan pelayanan kepemudaan,” terangnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Kalbar atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Kalbar tentang Kewirausahaan Pemuda di Aula Balairungsari, Gedung DPRD Kalbar, Jumat (18/1/2019).

 Nantinya, keberadaan Perda itu tentunya sebagai pedoman menjadikan pemuda sebagai basis titik sentral kegiatan pembangunan. Lantas, membantu pemuda menciptakan kelompok pemuda kreatif dan mandiri.

 “Pemuda yang dapat berkompetisi dalam masyarakat global,” terangnya.

 Ia menimpali peraturan tentang kewirausahaan pemuda yang dilaksanakan secara komperhensif dan terpadu merupakan sinkronisasi peraturan yang mengatur pemuda dan kegiatan ekonomi produktif.

 “Diperlukan peran pemerintah dalam membina dan mengembangkan semangat kewirausahaan para pemuda, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati dri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved