Pecat PNS Korupsi

BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya

Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang

net
Ilustrasi korupsi 

Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata 1 orang.

Dinas Pertanian 2 orang.

Dinas Kominfo 1 orang.

Diskop, UM dan Perindag 1 orang

Dinas Perikanan 2 orang.

Baca: Jelang Pemilu, Kapolres Landak Gelar Tapka dengan Warga di Ngabang

Baca: Ditampar Warga Saat ke Pasar, Tak Sangka Reaksi Nafa Urbach Seperti Ini

Baca: Hebat! Kalahkan 6 Guru, Winnie Fu Raih Nilai Tertinggi Bahasa Inggris

"Jadi semuanya sudah kita tindak lanjuti. Putusan pengadilannya sudah inkrah, dengan hukuman bervariasi 1 sampai 2 tahun," katanya.

Diakuinya ASN ini ada yang dari tahun 2013 dan ada juga yang pindahan dari kabupaten lain dan sama kasus hukumnya yang putusan inkrachtnya di tahun 2018.

Kusyadi mengatakan setelah dipecatnya 11 ASN itu maka tidak ada lagi ASN di Kubu Raya yang terancam dipecat karena korupsi.

"Kita berharap, ini merupakan yang terakhir kali, tidak ada lagi kedepan ASN yang tersandung kasus korupsi sehingga harus menghadapi pemecatan," tutupnya.

Baca: Video Panas Vanessa Angel Tersebar ke Netizen, Jumlahnya Banyak Hingga Durasi Sampai 1 Menit

Baca: Catatan Jumlah Waktu Bicara Capres Nomor Urut 01 Jokowi Berbanding Cawapres Maruf Amin

Baca: Amien Rais Sebut Maruf Amin Tak Menonjol, Prabowo Subianto Santun, Jokowi Keluar Topik

 

Sebelumnya, BKN menemukan adanya 2.357 PNS koruptor namun masih aktif. 

Temuan berawal dari pendataan ulang PNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penemuan mereka berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015.

Pendataan ulang bertujuan untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

Baca: Hari Ini, Paolus Hadi Dijadwalkan Menghadiri Safari Natal Katolik di Jangkang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved