Pedagang Online Kini Kena Pajak, Ini Item Pajak yang Harus Dibayarkan dan Persentasenya

Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun

Net
Ilustrasi 

Pedagang Online Kini Kena Pajak, Ini Item Pajak yang Harus Dibayarkan dan Persentasenya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Startup belanja online kini turut memberikan kontribusi bagi pemerintah khususnya dari sektor perpajakan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Perlakuan Perpajakan untuk e-commerce.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Serta memberitahukannya kepada pihak penyedia platform marketplace.

Jika belum memiliki NPWP, dapat memilih opsi mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Pedagang online juga harus melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca: Ustadz Abdul Somad Menangis Cerita Bilal bin Abi Rabah, Tak Mampu Azan Terkenang Nabi Muhammad SAW

Baca: Kadis Kesehatan Ungkap Kaum Homo di Pontianak Banyak dan Rentan HIV-AIDS 

Baca: Tarian Berpasangan Meriahkan Natal Bersama di Persekolah Suster Pontianak

Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sementara bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun maka dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Serta melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyedia platform marketplace juga wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP.

Mereka juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Selain itu, penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.

Terakhir, diwajibkan juga melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca: Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Modus S dan Sepenggal Kisah Menyambut Natal

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved