Pedagang Online Kini Kena Pajak, Ini Item Pajak yang Harus Dibayarkan dan Persentasenya
Ini termasuk membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
Editor:
Rihard Nelson Silaban
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama ini Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
Menurut dia, aturan ini penting dilakukan untuk mendorong kepatuhan pajak para pelaku e-commerce agar menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," kata Hestu Yoga dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2019). (*)
Berita Terkait