2019, Disdukcapil Kubu Raya Target Terbitkan 10 Ribu KIA
Menurutnya, total sasaran anak di Kubu Raya yang mendapatkan Kartu Identitas Anak itu lebih dari 200 ribuan yang tersebar di 118 desa dan 9 kecamatan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubu Raya menargetkan di 2019 akan menerbitkan 10 ribu Kartu Identitas Anak.
Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya, Ardiansyah mengatakan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 2.700-an Kartu Identitas Anak (KIA) di tahun 2018 lalu.
“Itu yang terbaru pada bulan September sedangkan di tahun 2019 ini kami menargetkan sekitar 10 ribu KIA lagi," ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, total sasaran anak di Kubu Raya yang mendapatkan Kartu Identitas Anak itu lebih dari 200 ribuan yang tersebar di 118 desa dan 9 kecamatan.
Baca: Langrang Jual Langsat Dicampur Rambutan dan Manggis di Jalan Jenderal Urip, Ini Penjelasan Satpol PP
Baca: Hotman Paris Bikin Warganet Geger, Unggah Foto Tengah Bersandar di Dada Bule Seksi
"Tentunya itu akan terpenuhi secara bertahap, karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk membuat KIA ini bagi anak yang berusia 0 – 17 tahun. Syaratnya tidak sulit yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua dan akta lahir anak tersebut," katanya.
Menurutnya KIA untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
"KIA ini sebagai identitas anak tersebut ibarat KTP lah, fungsinya nanti untuk salah satu syarat masuk sekolah tidak lagi pakai akta lahir. Selain itu juga untuk pendataan kita," tuturnya.