Larang Jual Langsat Dicampur Rambutan dan Manggis di Jalan Jenderal Urip, Ini Penjelasan Satpol PP
Kita kasih tahu dulu, jika masih saja begitu, bukan hanya manggis nya saja, semua akan kita tertibkan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Para pedagang di sepanjang Jl Jenderal Urip, Pontianak Kota, dilarang keras menjual buah-buahan lain selain langsat.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menejelaskan bahwa para pedagang langsat itu tidak di di izinkan menjual buah-buahan lain.
Syarifah Adriana mengatakan dulu ijin berjualan para pedagang itu kepada wali kota adalah berjualan langsat.
"Kalau langsat ya langsat saja, jadi tidak boleh jualan ini itu, macam-macam, manggis, dan sebagainya karena memang tidak diberikan izin," jelas Syarifah Adriana, Kamis (11/1/2019).
Baca: Riko: Rekrutmen Relasi KPU Singkawang Berdasarkan Basis
Baca: Update Cuaca, Hari Ini Sanggau Terpantau Cerah
Sebenarnya kata Syarifah Adriana, jualan langsat pun mereka tidak diberikan ijin, karena mereka memohon, jadi kebijakannya ada di pimpinan, kata dia.
"Kalau pimpinan setuju, ya sampai tanggal 31 Maret saja, kalau pimpinan tidak setuju, akan kami tertibkan segera," tegas Syarifah Adriana.
Ditemukan banyak pedagang nakal yang mengkombinasikan jualannya dengan buah yang lain seperti manggis dan rambutan namun tidak langsung ditindak oleh Pol PP.
"Kita kasih tahu dulu, jika masih saja begitu, bukan hanya manggis nya saja, semua akan kita tertibkan," ujar Syarifah Adriana.
Para pedagang beralasan mengkombinasikan jenis buah yang dijual karena buah itu titipan dari teman ketidak tahuan mereka.
"Kalau memang tidak boleh, itu tidak masalah bagi para pedagang, yang jelas nanti pertimbangannya itu ada pada bapak wali kota," ujar Syarifah Adriana.