Lagi-lagi 2 Pasangan Tidak Sah Terjaring Satpol PP! Ternyata Pasangan Selingkuh

Usai dimintai keterangan dan dicatat identitas mereka di bawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A untuk di adili.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Satpol PP Kota Pontianak merazia indekos di sejumlah tempat di Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (10/1/2019). Kali ini Satpol PP Kota Pontianak menjaring 4 orang atau 2 pasangan tidak sah di sejumlah indekost 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pontianak lagi-lagi menjaring pasangan tidak sah yang berada di kamar indekost dalam kondisi kamar tertutup, Kamis (10/1/2019) pagi.

Dalam giat razia itu menyasar 4 lokasi indekost, di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan.

Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, dalam giat lanjutan yang dilakukan hari ini Kamis (10/1/2019) Pol PP Kota Pontianak menjaring 4 orang atau 2 pasangan tidak sah di sejumlah indekos.

Baca: ASN Penyebar Berita Hoaks Bisa Dipecat

Baca: Upaya Pemadaman Kebakaran Rumah Makan di Pasar Kapuas Indah

Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Jelimpo, Sepeda Motor vs Truk Tangki

Mereka adalah RN (41) dan WU (42) terjaring di indekos Sara, Jl Suhada pukul 05.30 WIB sementara JH (26) dan SW (25) diamanakan di indekos Kebumen di Jl Purnama pukul 06.00 pagi.

Kedua pasangan yang terjaring langsung di giring ke kantor Pol PP Kota Pontianak untuk didata.

Usai dimintai keterangan dan dicatat identitas mereka di bawa ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A untuk di adili.

Baca: Satu Pengendara Tewas dalam Kecelakaan di Jelimpo, Inilah Identitasnya!

Baca: Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2019, Untan Akan Tambah Kuota 1000 Orang

Baca: Video Luna Maya Sapa Ariel Noah via Telepon, Halo, Apa Kabar?

Syarifah Adriana mengatakan kedua pasangan tersebut ditindak pidana ringan oleh hakim.

"Mereka di jatuhi hukuman denda Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 300 ribu per orang dengan subsider 3 hari kurungan," terangnya.

RN didenda Rp 300 ribu rupiah karena mengaku sudah berkeluarga dan selingkuh, WU, JH dan SW masing-masing didenda Rp 250 ribu rupiah.

Usai disidang mereka membayar denda dan dipulangkan masing-masing oleh Pol PP Pontianak Kota.

Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved