Anggaran Terbatas, Upah Honorer di Kayong Utara Belum Capai UMK
Agus beralasan, hal itu disebabkan oleh terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemkab Kayong Utara.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bagian Aparatur dan Pengembangan SDM Setda Kayong Utara, Agus Suratman membeberkan alasan mengapa sampai saat ini upah pegawai honorer belum dapat mencapai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rata-rata, upah yang diterima tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kayong Utara belum ada yang mencapai angka Rp 2 juta per bulan.
Baca: Apresiasi Seminar Kepemudaan, Syarif : Pemuda harus Berperan Aktif
Baca: Cemburu, Sigit Bacok Setiono dengan Parang Hingga Terkapar
Sedangkan, besaran UMK Kayong Utara saat ini yakni senilai Rp 2,3 juta.
Agus beralasan hal itu disebabkan oleh terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemkab Kayong Utara.
"Belanja pegawai, PNS atau pun PTT, itu tidak boleh melebihi 50 persen dari APBD," kata Agus di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Kamis (10/1/2019).
Agus menjelaskan, batasan sampai 50 persen tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karenanya, bila anggaran khusus belanja pegawai dinaikkan sampai melebihi batas tersebut, maka dapat bisa dikategorikan sebagai pelangggaran.
"Maunya kita menetapkan upah atau gaji itu yang layak, sesuai dengan standar kehidupan. Tapi, karena kemampuan anggaran sangat-sangat terbatas itu lah jadinya," imbuh Agus.