Ada Komunikasi yang Salah, Masyarakat Tidak Tahu Aturan PP Nomor 60 Tahun 2016

Intinya, menurut politisi Golkar ini, masyarakat tidak mengetahui adanya aturan ini, berarrti ada yang salah dengan sosialisasi penjelasan petugas

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ BELLA
Anggota DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diterapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mengenai tarif pelat nomor pilihan, tapi masyarakat masih banyak tidak mengetahui dan bingung ketika mendatangi kantor Samsat, menurut Anggota DPRD Kota Pontianak, Heri Mustamin ada hal yang salah.

Kemudian, ia juga merasa saat ini menjadi aneh, yang imaksud dengan pelat khusus sebetulnya adalah pesanan khusus dan melalui administrasi yang telah ditentukan. 

Baca: Polres Sekadau Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Manajemen Kinerja Online

Baca: Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta

Baca: VIDEO TEASER - Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta

" Kalau pelat bagus tapi tidak ada pesanan, saya pikir itu adalah pelat normal saja dan biasa saja,"ucap Heri Mustamin saat diwawancarai, Kamis (10/1/2019).

Intinya, menurut politisi Golkar ini,  masyarakat tidak mengetahui adanya aturan ini, berarrti ada yang salah dengan sosialisasi dan penjelasan dari petugasnya. 

Seharusnya, setiap aturan yang mau diterapkan  harus disosiasikan terlebih dahulu. 

"Khusus berkaitan dengan pelat khusus ini, misalnya angkanya 1999 itukan bagus, kalau itu dilakukan secara normatif dan tidak dipesan secara khusus maka itu tidak khusus," tegasnya. . 

Apabila pelat khusus, seharusnya pelat yang dipesan khusus. "Misalnya sayalah, tanggal lahir saya 9 bulan 9 jadi 99 dan diujungnya pakai HM karena nama saja Heri Mustamin. Maka itulah baru pelat khusus,"ujarnya. 

Menurut pandangannya, apabila masyarakat mendapatkan secara acak dan kebetulan saja nomornya bagus, tapi mengikuti aturan normatif, aturan tidak bisa diterapkan. 

Baginya kalau ada aturan baru, sebaiknya aparat penegak atau yang mempunyai kepentingan terhadap itu harus sosialisasikan terlebih dahulu. 

Apabila masyarakat tidak pernah memesan pelat khusus, barangkali masyarakat memang boleh komplen dan meminta pelat yang mana saja yang penting tidak masuk pelat khusus. 

"Komunikasi dari samsat harus berjalan termasuk pemerintah provinsi harus melakukan sosialisasi .Kalau masyarakat tidak membayar pajak, juga salah dan ada sanksinya. Sedangkan masyarakat juga tidak pernah memesan pelat khusus," tambahnya. 

Ia berharap jangan sampai aturan diterapkan, tapi masyarakat tidak mengetahui sehingga menjadi keresahan ditengah masyarakat. Ia minta pola komunikasi dan penjelasan  petugas harus diperjelas sehingga masyarakat tak salah paham.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved