Ajukan Cerai, 16 Guru di Pontianak Bakal jadi Janda
Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 16 orang guru di Kota Pontianak mengajukan perceraian dan meminta izin oada Wali Kota Pontianak selama tahun 2018.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan dari 36 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pontianak 16 kasusnya adalah gugatan yang diajukan oleh guru.
Ia heran dan bingung juga mengapa perceraian ASN di Kota Pontianak selalu didominasi oleh ASN dari kalangan guru.
Baca: Sutarmidji Minta PNS Kalbar Jaga Integritas, Ini Alasannya
Baca: Plat Nomor Cantik Hingga Rp 20 Juta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalbar
"Sepanjang 2018, seingat saya ada 36 kasus perceraian pegawai dan yang paling mendominasi adalah guru," ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak, Rabu (9/1/2019).
Edi menambahkan, bahkan ada seorang guru yang sudah berkepala lima umurnya masih mengajukan gugatan cerai.
"Saya paling berat menandatangani persetujuan perceraian ASN, maka saya harus tanya betul-betul alasannya. Kalau sudah saya tanya betul maka saya ucapkan Bismillah saat tanda tangan," pungkas Edi Kamtono.