UMK Sekadau 2019 Naik, Ini Jumlahnya
Pada 2018, UMK Sekadau sebesar Rp 2.099.386. Sehingga, kenaikan UMK dari 2018 ke 2019 naik sebesar Rp 168.584.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Basuki Rahmat menuturkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2019 telah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 587/Disnakertrans/2018.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sekadau. Adapun UMK Sekadau tahun 2019 sebesar Rp 2.267.970.
Pada 2018, UMK Sekadau sebesar Rp 2.099.386. Sehingga, kenaikan UMK dari 2018 ke 2019 naik sebesar Rp 168.584.
“Sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum. Perhitungan upah minimum Kabupaten Sekadau dibahas dalam rapat dewan pengupahan,” ujarnya, Senin (7/1).
Baca: Nimbrot Habisi Selingkuhan Istri Pakai Pisau, Polisi Beberkan Kronologinya
Baca: 4 Orang di NTT Dilaporkan Tertimbun Longsor, Satu Ditemukan Selamat
Selain itu, pembahasan UMK Sekadau 2019 melibatkan sejumlah pihak, diantaranya asosiasi pengusaha Indonesia, serikat buruh, perwakilan perusahaan dan perwakilan buruh. UMK Sekadau setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Berdasarkan data dari rentan waktu 2016 hingga 2019 UMK Sekadau mengalami kenaikan. Pada 2016 lalu UMK Sekadau sebesar Rp 1.784.000, ditahun berikutnya pada 2017 UMK Sekadau sebesar Rp 1.931.180. sedangkan, pada 2018 UMK Sekadau sebesar Rp 2.099.386.
“UMK Sekadau tahun 2018 ke 2019 kenaikannya lumayan. Dari Rp 2.099.386 kemudian menjadi Rp 2.267.970,” tukas Basuki.