Sudah Diharuskan Gunakan OSS, Perizinan Paud Akan Tetap Gunakan Simyandu
"Izin tenaga kesehatan, izin perawat, dokter, dan apoteker tidak menggunakan OSS, tetapi menggunakan simyandu," katanya.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejak diperkenalkan peterngahan 2018 kegiatan usaha yang perizinannya melalui Online Single Submision (OSS) si Kubu Raya telah mencapai 561 berkas perizinan.
Menurut kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubu Raya, Lugito, penggunaan OSS ini sesuai amanat PP 24 tahun 2018.
Baca: Prediksi Cuaca BMKG Untuk Wilayah Kayong, Ketapang dan Kubu Raya
Baca: Arus Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani Sanggau Padat Lancar, Kamis (3/1/2019)
"Semua kegiatan usaha yang telah diatur PP 24 tahun 2018 sudah harus menggunakan OSS dan ini akan lebih digencarkan di 2019. Dengan OSS maka Siup tidak lagi ada yang manual, TDP juga tidak ada, izin jasa kontruksi sudah melalui OSS, izin apotik dan izin rumah sakit juga," ujar Lugito.
Namun ia mengatakan masih ada juga yang tetap menggunakan sistem manual, atau Simyandu. Hal ini karena menurutnya tidak termasuk dalam usaha yang di atur di PP 24 tahun 2018.
"Izin tenaga kesehatan, izin perawat, dokter, dan apoteker tidak menggunakan OSS, tetapi menggunakan simyandu," katanya.
Selain itu ia juga mengatakan masih ada kendala untuk perizinan Paud khsusunya di 2019, karena sudah diharuskan menggunakan OSS. Sementara diakuinya banyak pengelola yang merasa kesulitan dengan penggunaan OSS tersebut.
"Kalau untuk paud, masih mengacu pada OSS tapi berdasarkan Perpres 91 tahun 2017 percepatan perizinan maka kita ada perimbangan lain. Kita sudah komunikasikan ditingkat kita, karena paud menjadi persoalan di 2019 maka dikaji agar paud, UMK menggunakan simyandu," tuturnya