Nekat Gasak Kotak Amal, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pontianak Timur
Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
Nekat Gasak Kotak Amal, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pontianak Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yakni RS (19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (25/12/2018).
RS diamankan Polsek Pontianak Timur karena nekat menggasak kotak amal di Jl Rasuna Said, tepatnya di dalam Masjid Araffi'ul A'la, Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.
Baca: 7 Praktisi Mistik Terkenal Ini Jadi Pesaing Roy Kiyoshi, Ada Yang Bisa Nyanyikan Lagu Gaib
Baca: Robian dan Abel, Bujang Dare Pontianak 2018 Siap berikan Gebrakan Seru di Tahun 2019
Baca: Prediksi Liverpool Vs Arsenal: Skor Akhir, Head to Head - Data & Fakta Liverpool Vs Arsenal
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan RS diamankan atas dasar laporan dari warga dengan Nomor LP/ 2560/XII/2018 tanggal 25 Desember 2018.
Berdasarkan bahan keterangan yang diterima tribunpontianak.co.id, Kompol Suhar mengatakan kronologis penangkapan yakni pada hari Selasa (25/12/2018) sekira pukul 14.40 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi bahwa pelaku tersebut sudah diamankan oleh warga.
Baca: Touring 3 Negara ID42NER, Tak Ketinggalan Juga Para Member Pontianak
Baca: Pramuka Kendawangan Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Tsunami
Baca: Uskup Agus Rayakan Natal di Lapas Anak kelas II B Adisucipto
Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku diamankan oleh warga.
"Pada saat setelah sampai di lokasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," tutur Kompol Suhar.
Kompol Suhar mengatakan pada saat di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya benar ada melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kotak amal dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi Polsek Pontianak Timur.
Dua Tersangka Pencurian Rumah Jaksa Diringkus
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan dua orang diduga kuat sebagai pelaku tindak pertolongan jahat pada Selasa (25/12/2018) malam.
Dua orang tersebut yakni Edi alias Kumbang (35) warga Jl Camar Pontianak kota dan Sabran (34) warga komplek Jawi Permai Pontianak Barat.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Resky Rizal menuturkan kedua pelaku pencurian terkait Laporan Polisi nomor : LP / 2558 / XII / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK KOTA. Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
Baca: Haul Gus Dur ke-9 dan Refleksi Akhir Tahun Nahdliyin Kalimantan Barat
Baca: Peringati HUT, DPD Golkar Sambas Gelar Serangkaian Kegiatan
Baca: RAMALAN ZODIAK - Harus Ekstra Waspada dan Hati-hati
"Mereka berdua ini diamankan memberikan diduga memberikan pertolongan jahat dan turut serta membantu terkait kasus pencurian di rumah satu diantara Jaksa Kejari Pontianak yang terjadi pada Kamis (13/12) malam di Gg Adiyaksa Jl Dr Wahidin Pontianak kota,"ujar Rizal pada Rabu (26/12).
"Untuk pelaku utama sudah kita ketahui identitasnya, saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO, anggota lidik lapangan sedang melakukan pemburuan,"kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak.
Iptu M Resky Rizal menuturkan kedua pelaku pertolongan jahat ini Sabran dan Edi berhasil di ringkus, terkait hasil penyelidikan di lapangan yang di lakukan oleh anggota unit Jatanras.
Baca: TERPOPULER - Dari Steve Emmanuel, Peramal Wirang Birawa Ketakutan, Hingga Panggung Seventeen
Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Mau Pilih Joko Widodo Monggo, Mau Pilih Prabowo Subianto Monggo