Rumah Nenek 80 Tahun di Bengkayang Dibongkar Paksa, Daniel Akan Lapor Polisi dan Presiden
Daniel menganggap di bongkar paksanya rumah Hj Ilma tersebut telah melanggar aturan hukum untuk beberapa kepentingan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait di bongkarnya rumah dan lahan milik Hj Ilma seorang nenek usia 80 tahun di Dusun Tanjung Gundul Kec Sui Raya Bengkayang, Kuasa Hukum Hj Ilma, H Daniel Edward Tangkau dan kawan-kawan mengelar konferensi pers pada Minggu (23/12/2018)
Daniel menganggap di bongkar paksanya rumah Hj Ilma tersebut telah melanggar aturan hukum untuk beberapa kepentingan.
"Klien kami memiliki tanah di kawasan pantai kura-kura dusun tanjung gundul, yang saat ini tengah di bangun PLTU PT GCL Indo Tenaga,"kata Daniel bersama rekannya sesama advokat Abdullah
Baca: Rumah Nenek 80 Tahun Dibongkar Paksa Satpol PP
Baca: Manggala Agni DAOPS Pontianak Gelar Family Gathering
Ia menuturkan PT GCL Indo Tenaga langsung masuk sendiri dan membebaskan tanah tersebut tanpa melalui pemerintah, selain itu kliennya Hj Ilma berlum pernah menerima ganti rugi atas tanah tersebut, meskipun sebagian sudah pernah di jual.
"Kalau melalui pembebasan melibatkan pemerintah, pasti ada tim 9 yang di dalamnya ada pemerintah, nah Kita menggugat TUN itu terkait HGB, karena kami menilai HGB itu rasa tidak jelas, karena tanah itu ada rumah, kebun dan Kuburan keluarga, ada pemiliknya, tiba-tiba muncul HGB."kata Daniel
Dikataannya lagi," sekarang rumah itu sudah di habisi, padahal belum ingkrah, belum ada putusan dari PTUN Pontianak, padahal rumah itu sudah ada pengakuan dari mereka, kalau rumah itu milik klien Kami, mereka sudah siapkan ganti rugi dengan menitipkan uang konsinasi melalui Pengadilan Negeri Bengkayang,"kata Daniel
Tetapi, Hj Ilma belum menerima, karena ada beberapa pertimbangan uang ganti rugi mereka, terkait di lahan itu ada rumah, ada usaha dan ada beberapa orang yang tinggal di rumah itu.
"Namun saya menilai tindakan pembongkaran rumah yang saat ini dalam proses sengketa, itu sama halnya perampasan, mereka tak hormati proses hukum yang sedang berjalan, Pengadilan menolak uang konsinasi yang mereka titipkan, pengadilan juga menyatakan lahan tersebut status quo, tapi mereka tak dengan omongan hakim, dan tak juga memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum Hj ilma,"katanya.
Lanjutnya, pihaknya menyatakan menolak aksi pembongkaran paksa rumah kliennya, maka akan sampaikan hal ini ke bapak Presiden untuk memohon keadilan, karena Hj ilma ini orang tak punya apa-apa.
"Selain itu Direktur utama, Tizan Warga Negara Tiongkok, juga melakukan pembohongan publik, PLTU itu bukan Proyek Nasional, tapi murni proyek swasta, mereka tidak menggunakan dana APBN untuk pembangunan PLTU itu,
BPN bengkayang juga menyatakan PT GCL Indo Tenaga berkedudukan di jakara menuturkan kalau sumber dana pembebasan lahan,"kata Daniel.
Pada kesempatan yang sama, kliennya itu bukan tak memiliki dokumen atas penguasaan lahan tersebut, juga memiliki SKT terkait tanah adat sejak tahun 1965 yang kemudian di perpanjang tahun 1997 serta membayar PBB hingga tahun 2018.
"Kami kecewa tindakan anarkis, itu rencananya besok (senin) Klien kami secara resmi akan lapor ke Polda, selain itu kami sudah surati komnas HAM. Terkait tindakan perampasan dan pembongkaran paksa rumah Hj ilma,"pungkasnya.(hdi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kuasa-hukum-hj-ilma-h-daniel-edward-tangkau-saat-tunjukan-video-plang.jpg)