Rumah Nenek 80 Tahun Dibongkar Paksa Satpol PP
Diketahui lahan seluas sekitar 94 X 275 Meter ini tak hanya berdiri rumah Hj Ilma (81) berserta keluarganya tapi juga puluhan batang pohon kelapa.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Seorang nenek berusia 80 tahun di Dusun Tanjung Gundul kec Sui Raya Kepulauan menjadi korban perampasan tanah dan rumah tempat tinggalnya.
Tak hanya itu Nenek tersebut juga terpaksa kehilangan kebun kelapa di atas lahan yang telah di diami puluhan tahun juga di bongkar paksa menggunakan alat berat.
Baca: Gelar Operasi Lilin Kapuas 2018, Polsek Pontianak Timur Pantau Potensi Kerawanan
Baca: Ibunda Sempat Syok Dengar Kabar Ifan Seventeen Jadi Korban Tsunami di Banten
Dalam video yang di peroleh, rumah nenek Hj Ilma yang terpasang plang yang berisikan sedang Rumah ini masih sengketa di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan nomor perkara : 16/PDT.G/2018/PN.BEK tersebut di bongkar paksa oleh petugas Satpol PP Kab Bengkayang menggunakan alat berat, dalam eksekusi pembongkaran tersebut Satpol PP mendapatkan dukungan pengamanan dari anggota kepolisian dan TNI.
Diketahui lahan seluas sekitar 94 X 275 Meter ini tak hanya berdiri rumah Hj Ilma (81) berserta keluarganya tapi juga puluhan batang pohon kelapa.
Hj Ilma beserta keluarga mendiami lahan tersebut sejak bertahun-tahun, yakni tertera mereka memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997 yang saat itu wilayah tersebut masih berada di naungan kecamatan Sui Raya kabupaten Sambas.
Selain itu Lahan yang di diami Hj Ilma beserta sanak familinya saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak menggugat BPN Kab Bengkayang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rumah-nenek-80-tahun-di-bongkar-paksa-satpol-pp.jpg)