Pemilu 2019

Coret OSO Dari Calon DPD, Pakar Hukum: KPU Harus Jalankan Putusan MK Karena Berkekuatan Tetap

Dikarenakan putusan MK merupakan putusan yang terlebih dulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang MK, maka KPU harus

Editor: Rihard Nelson
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
OSO 

Coret OSO Dari Calon DPD, Pengamat: KPU Harus Jalankan Putusan MK Karena Berkekuatan Tetap

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, sudah sewajarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan (DPD).

Jika menentang keputusan MK, kata Feri, KPU dapat dianggap bertindak sewenang-wenang.

Hal itu menanggapi pelaporan dua komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri oleh Partai Hanura lantaran KPU tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

"KPU tidak dapat bertindak sewenang wenang dalam melaksanakan kebijakan dan/atau tindakan administrasi negara berupa tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/12/2018).

Dikarenakan putusan MK merupakan putusan yang terlebih dulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang MK, maka KPU harus menjalankan Putusan MK tersebut.

Jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, maka KPU akan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan MK nomor 79/PUU-XV/2017, setiap individu atau lembaga negara yang tidak menjalankan putusan MK dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). 

Baca: Kuasai Freeport 51,2 %, Mahfud: Pemerintah SBY Upaya Tapi Gagal, Jokowi Kesulitan Tapi Berhasil

Baca: Terkait Pencalonan OSO di DPD RI, Ini Kata KPU Kalbar

Baca: Harry Tuding Ada Upaya Sekelompok Lengserkan OSO di Hanura dan Perpolitikan Nasional

Menurut putusan itu pula, putusan MK adalah putusan yang bersifat final and binding serta deklaratif (menyatakan apa yang sesungguhnya yang menjadi hukum), dan constitutief (meniadakan hukum dan menciptakan hukum baru).

Jika mengabaikan segala sesuatu yang menjadi hukum yang seharusnya, maka dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, penyelenggara pemilu yang tidak menjalankan kewajibannya, berdasar Pasal 471 Undang-Undang Pemilu terkait pelaksanaan putusan PTUN, tidak dapat diberikan sanksi pidana.

"Apalagi jika tindakan KPU merupakan upaya melaksanakan Putusan MK," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Untuk itu KPU tidak dapat dikriminalisasi terhadap tindakan KPU mencoret nama salah seorang calon anggota DPD dari daftar calon tetap anggota DPD," tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Baca: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura, Tetap Lawan KPU

Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved