Kuasai Freeport 51,2 %, Mahfud: Pemerintah SBY Upaya Tapi Gagal, Jokowi Kesulitan Tapi Berhasil
Sahabat saya Pak @mohmahfudmd mungkin lupa 3 bulan kemudian Gus Dur diganti. CEO James Moffett sudah ngaku salah, makanya bersedia bayar $5M daripada
Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
Kuasai Freeport 51,2 %, Mahfud: Pemerintah SBY Upaya Tapi Gagal, Jokowi Kesulitan Tapi Berhasil
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Inalum (Persero) resmi membeli sebagian saham PT Freeport Indonesia.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3.85 miliar dollar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36 persen menjadi 51.23 persen.
Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.
Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono telah menyerahkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia.
Hal ini menandakan Indonesia resmi memiliki 51,2 persen saham PTFI.
Baca: Di Bawah Jokowi Freeport Tunduk
Baca: Presdir Freeport Indonesia Mundur, Rizal Ramli: Ohh, No Comment
Baca: Ini Komentar Istri Bahasan, Suaminya Dilantik Sebagai Wakil Wali Kota
Dengan adanya IUPK, PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
Namun performa saham Freepport McMoran dalam setahun terakhir terus menunjukkan tren penurunan.
Dalam lima hari terakhir, harga sahamnya turun 4,92 persen. Selama sebulan terakhir turun 6,69 persen dan setahun terakhir anjlok 44, 48 persen.
Keberhasil akuisisi hingga keberlanjutan bisnis Freeport ini juga mendapatkan sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Profesor Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dikutip dari Twitter Mahfud MD @mohmahfudmd, pada Sabtu (22/12/2018) menyebutkan kepemilikan 51,2 persen Pemerintah RI atas Freeport sebagai 'heboh meriah'.
Baca: Setelah Dilantik, Edi Kamtono Perjuangkan Tiga Jembatan di Kota Pontianak
"Heboh-meriah ttg Freeport memasuki babak baru. Sejak 21/12/18 Indonesia behasil memaksa divestasi, mengambil 51% saham Freeport. Apa dan bagaimana problem Freeport selama ini, bnyk yg tdk tahu; tahunya hanya ribut-ributnya. Yuk, pahami, agar debat2 kita proporsional," cuit Mahfud.
"Awal Orba Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi yg parah. Pemerintah perlu investasi besar sementara tata hukum blm tertib, hukum pengelolaan SDA blm ada. Pd 1967 Pemerintah mengizinkan Freeport menambang emas dgn sistem kontrak karya (KK). KK inilah biangnya,"
"Dgn sistem KK berarti Freeport (Bisnis swasta) disejajarkan dgn Pemerintah. Dgn sistem KK, operasi Freeport dilakukan dlm bentuk perjanjian (perdata) antara Pemerintah dan Freeport yg berlaku 1971-1988. Anehnya pd 1991 sistem KK ini diperpanjang dgn materi yang aneh,".