Terkait Pencalonan OSO di DPD RI, Ini Kata KPU Kalbar
Kita tetap mengikuti dari KPU RI, karena kita sifatnya hirarki, maka apa yang disampaikan KPU RI kita laksanakan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan jika terkait dengan polemik pencalonan OSO di DPD RI sepenuhnya merupakan kewenangan KPU RI.
"Terkait dengan permasalahan DPD, baik itu pencalonan dan sebagainya yang berhubungan dengan DPD semua ditangani KPU RI. Jadi kita di Provinsi hanya melaksanakan putusan saja, apapun nanti putusannya dari KPU RI itu yang kita ikuti," ujarnya, Jumat (21/12/2018).
Baca: Kapolresta Pontianak Sebar Nomor Handphone, Ini Tujuannya
Hal ini pun lantaran, KPU bersifat hirarki, yang artinya KPU ditingkat daerah melaksanakan putusan yang ada dipusat.
"Kita tetap mengikuti dari KPU RI, karena kita sifatnya hirarki, maka apa yang disampaikan KPU RI kita laksanakan," kata Mujiyo.
Baca: Rumah Ruslan Ludes Terbakar Saat Ditinggal Jualan Durian
Walaupun begitu, Mujiyo mengatakan jika memang KPU Provinsi diperlukan, pihaknya siap untuk memberikan informasi.
"Kalau umpamanya KPU Provinsi diperlukan oleh KPU pusat terkait verifikasi atau apapun, kita siap memberikan klarifikasi dan informasi," terangnya.
Wakil Ketua Divisi Logistik KPU ini pun mengungkapkan, jika surat suara masih belum dicetak.
"Surat suara belum dicetak, apalagi surat suara DPD beluk dicetak karena satu diantaranya menunggu putusan ini," bebernya.
Ia pun mengatakan jika belum mengetahui kapan surat suara mulai dicetak, namun yang pasti menunggu intruksi dari KPU RI.
"Pencetakan surat suara belum ada informasi dari KPU RI, kita hanya sekedar menunggu informasi terkait itu," katanya.