OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura, Tetap Lawan KPU
Benny menilai, keputusan KPU yang meminta OSO mundur dari jabatan ketua umum sebagai syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak
OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura, Tetap Lawan KPU
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ( OSO) tak akan mundur dari jabatannya.
OSO tak akan memenuhi permintaan Komisi Pemilihan Umum yang memberikan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri hingga hari ini, Jumat (21/12/2018).
"Intinya, sampai jam sekarang, di internal kami tak ada keputusan soal Pak OSO undur diri (dari ketua umum)," kata Benny saat dihubungi, Jumat (21/12/2018).
Benny menilai, keputusan KPU yang meminta OSO mundur dari jabatan ketua umum sebagai syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tidak tepat.
KPU, kata Benny, seharusnya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: KPU RI Kukuh Coret OSO Sebagai Calon DPD Jika Tak Serahkan Surat Pengunduran Diri Dari Hanura
Baca: GKR Hemas Tegaskan Tak Akui Kepemimpinan OSO Sebagai Ketua DPD RI
Baca: Ketum Hanura OSO Kaget Kader Hanura Demo Kantor KPU Tuntut Masuk DCT
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.
Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Bukan hanya tidak akan memenuhi permintaan KPU, pihak OSO juga akan menempuh upaya hukum untuk melawan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Kami tetap dengan cara apapun kita akan melakukan perlawanan terhadap sikap zalim dan kesewenang-wenangan KPU," ujar Benny.
Setelah melaporkan KPU ke Bawaslu dan Bareskrim, pihak OSO juga berencana untuk melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018).
Baca: Hotman Paris Geram dan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Hilda Vitria
Baca: Edi Kamtono Terapkan Sanksi Restoran Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram
Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis. Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura