Pemilu 2019

Coret OSO Dari Calon DPD, Pakar Hukum: KPU Harus Jalankan Putusan MK Karena Berkekuatan Tetap

Dikarenakan putusan MK merupakan putusan yang terlebih dulu berkekuatan hukum tetap berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang MK, maka KPU harus

Editor: Rihard Nelson
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
OSO 

Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018). Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan.

Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Tudingan tersebut dilayangkan Hanura lantaran Arief dan Hasyim tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

KPU sebelumnya juga meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018), sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Bisa Dianggap Bertindak Sewenang-wenang jika Tak Jalankan Putusan MK 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved