Warga Desa Bengkarek Ingin Sengketa Tanah Dengan PT NJP II Cepat Diselesaikan

Dimana diakui oleh Perwakilan desa Bengkarek, Abdurrauf, pertemuan dengan pihak pemerintah telah dilakukan namun belum menemukan solusi.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Warga desa Bengkarek saat mendatangi Kantor Camat Ambawang untuk meminta penyelesaian sengketa tanah dengan PT NJP II, Selasa (18/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejumlah warga desa Bengkarek, Kecamatan Ambawang terus mempertanyakan sengketa lahan dengan perusahaan PT Nusa Jaya Perkasa(NJP II).

Dimana diakui oleh Perwakilan desa Bengkarek, Abdurrauf, pertemuan dengan pihak pemerintah telah dilakukan namun belum menemukan solusi.

Baca: Norsan Apresiasi Pemda Kubu Raya Berhasil Raih Anugerah Parahita Ekapraya

Baca: Elpagar Serahkan Aplikasi E-Sawit Ke Pemkab Sanggau

"Selasa kemarin telah diadakan musyawarah dikantor kecamatan Sungai Ambawang, dihadiri oleh instansi terkait, namun belum ada kata persetujuan serta kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak dalam bentuk penyelesaian. Perlu kehadiran semua pihak, tanpa itu di khawatirkan dapat memicu hal-hal yang berkaitan dengan lainnya yang berkaitan dengan lokasi lahan yang berhubungan dengan lokasi lahan lainnya, maka sangat diharapkan semua pihak hadir untuk menyaksikan penyelesaianya," ujar Abdurrauf, Rabu (19/12/2018).

Menurutnya warga desa berniat baik untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Namun diakuinya pihak KUD/Koperasi dari perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang dilaksanakan di kantor camat tersebut.

"Niat warga desa bengkarek dan sekitarnya, bermaksud baik untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut dengan cara mediasi atau musyawarah agar supaya masing-masing tidak dirugikan. Namun musyawarah tidak jadi dilaksanakan karena ada pihak yang tidak hadir," katanya.

Diakui olehnya kehadiran warga disekitar lokasi lahan sudah turun temurun dan sudah beranak pinak. Walaupun tidak ia pungkiri lahan tersebut didapat dari orang tua mereka tang lebih dulu bercocok tanam, menjaga lahan tersebut, sampai lahan bisa di tanami hingga sekarang ini.

"Hal itu yang membuat kami bertanggung jawab untuk memelihara, menanami dan menjaganya, disamping ini juga kami ada rumah tempat tinggal dan pondok sederhana di sekitar lahan parit jelawat desa bengkarek. Tentu tidak terpisahkan dan tidak mungkin kami digusur begitu saja tanpa ada kata-kata yang sangat sederhana untuk kami dengar, agar kami hidup selayaknya sebagai manusia biasa," katanya.

Warga desa bengkarek atau parit jelawat menurutnya juga merupakan warga negara republik indonesia sebagai warga negara yang dapat diajak bermusyawarah secara santun atau sopan.

"Kami hidup dilokasi tanah tersebut adalah sebagai warga negara indonesia yang “SAH” dan perusahaan PT Nusa Jaya Perkasa(NJP II) jangan semenah-menah dengan masyarakat kecil," katanya

Menurutnya untuk suatu kesepakatan perlu diadakan musyawarah terbuka untuk mengakhiri. perlu adanya mediasi pihak warga yang terkait, perusahaan PT NJP II dan yang menyaksikan musyawarah tersebut pihak instansi terkait dengan membuat surat keputusan bersama atau surat pernyataan kuasa atas lahan melaui surat persetujuan perjanjian (M.O.U)

"MOU ini harus ditanda tangani kedua pihak serta diatas materai cukup serta di cap dan disaksikan warga desa bengkarek, Camat sungai ambawang serta MUSPIKA. Untuk menjadi dasar keputusan yang SAH atau yang terakhir," katanya

Ia mengaku sebagai warga desa bengkarek tidak menggurui perusahaan PT JPN II mengeani hak sengketa atau lahan status Quo yang semestinya kewajiban perusahaan PT NJP II atas lahan yang telah di musyawarahkan. Menurutnya ada 4 (Empat) point uraian yang perusahaan yang berkaitan dengan FASUM (fasilitas umum).

"Penyelesaian yang telah di sepakati perlu adanya penyempurnaan kewajiban perusahaan dan kewajiban warga yang terkait tentang lokasi lahan perlu ditunjukan batas-batas mana yang menjadi objek lahan sengketa perlu adanya PETA lokasi dan PATOK BATAS LOKASI yang berhubungan dengan lahan sengketa, agar tercapainya suatu kesepakatan secara mutlak," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved