Pontianak Punya 12 Standar Layanan Pada Masyarakat Yang Wajib Dilaksanakan 2019
Pemerintah Kota Pontianak sudah mempunyai 12 kriteria pelayanan minimal tentang kesehatan yang harus diberikan secara maksimal pada masyarakat
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak sudah mempunyai 12 kriteria pelayanan minimal tentang kesehatan yang harus diberikan secara maksimal pada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menuturkan bahkan 12 standar pelayanan minimal tersebut bersifat wajib dan harus dilakukan pemerintah daerah.
Untuk hal itu untuk menciptakan masyarakat yang sehat.
Aturan mengenai 12 pelayanan minimal yang harus dilakukan tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
"Jadi berdasarkan aturan Pemerintah Nomor 2 itu, ada kewenangan pemerintah daerah yang bersifat wajib berkaitan dengan layanan publik," ucap Sidiq Handanu saat diwawancarai, Rabu (19/12/2018).
Baca: Sambut Natal dan Tahun Baru, PLTU Bengkayang Siap Suplai 50 MW
Baca: Sidiq Handanu Sebut Perbandingan Antara Permintaan dan Ketersediaan Darah di PMI Hampir Seimbang
Standar batasan layanan minimal tersenut adalah hak masyarakat atau hak rakyat disebutnya sehingga wajib dilakukan pemerintah daerah.
"Standar layanan minimal ini, ada di Pemerintahan Provinsi dan adapula di Pemerintahan Kabupaten Kota," tambahnya.
Untuk daerah kabupaten-kota setidaknya ada 12 standar pelayanan minimal yang wajib dilakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.
Pelayanan tersebut harus dijalankan oleh pemerintah daerah, Handanu tegaskan pihaknya akan konsen terhadap ini.
Apalagi dalam 12 standar layanan minimal tersebut, terdapat layanan yang difokuskan pada penderita Hipertensi (Darah Tinggi) dan Diabetes Militus (Guka Darah Tinggi). Terlebih Kota Pontianak cukup banyak masyarakat yang menderita Hipertensi dan Gula Darah Tinggi.
Data terakhir menurutnya setidaknya ada 31,8 persen dari jumlah penduduk Kota Pontianak dan saat ini menderita darah tinggi dan 25 persennya terkena gula darah tinggi.
Jumlah penduduk Kota Pontianak sebanyak 664.394 jiwa berdasarkan data Disdukcapil pada Periode I 2018.
Keduanya menyumbang atau mengakibatkan banyaknya warga Pontianak terserang penyakit tidak menular, seperti jantung, ginjal, stroke dan lainnya.
"Memang keduanya menjadi penyebab saat ini di Kota Pontianak penderta penyakit tidak menular sangat tinggi, misalnya jantung, ginjal, stoke," tambahnya.
Handanu, tegaskan pihaknya akan memberikan layanan maksimal pada warga Pontianak.