Lakukan Pengembangan, Polres Mempawah Berhasil Ciduk 3 Tersangka dalam Semalam

Kemudian sekira pukul 23:35 WIB terlihatlah IM menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Putih Merah dengan nomor plat KB 2367 OV

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Polres Mempawah melalui Satresnarkoba di hari Rabu (12/12/2018) mengamankan seorang warga Kota Pontianak berninisial IM (33) atas penyalahgunaan Narkoba di Gang Suka Mulya, Kecamatan Sungai Pinyuh. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Polres Mempawah melalui Satresnarkoba di hari Rabu (12/12/2018) sekira pukul 23.35 WIB telah mengamankan seorang warga Kota Pontianak berninisial IM (33) atas penyalahgunaan Narkoba di Gang Suka Mulya, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan warga Kota Pontianak ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang tersangka berinisial RD dan DM pada malam yang sama sekira pukul 19.00 wIb.

Baca: KPU Mempawah Gelar Bimtek Penerimaan Sumbangan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Baca: Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polres Mempawah

"Ini merupakan Hasil pengembangan terhadap tersangka RD dan DM, yang TKPnya di Gang Suka Mulya kecamatan Sungai Pinyuh, dari pengakuan tersangka itu bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari Pontianak,"ujar Didik.

Didik menjelaskan bahwa, mendapati pengakuan dari kedua tersangka bahwa narkotika yang mereka dapat dari Kota Pontianak, petugas kepolisian mencoba memesan barang tersebut menggunakan handphone milik DM, dengan menghubungi orang bernama Garam yang beralamat di Kampung Bering, Kecamatan Pontiank timur untuk di antarkan ke Sungai Pinyuh.

Baca: Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polres Mempawah

Baca: Khawatir Terlibat Narkoba, Kapolres Pantau Pergerakan Dua Anggotanya Setelah Dipecat

Kemudian sekira pukul 23:35 WIB terlihatlah IM menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Putih Merah dengan nomor plat KB 2367 OV berhenti di halaman depan rumah RD di gang Suka Mulya.

Petugas yang memang menunggu pun langsung mengamankan IM.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat, IM diperintahkan untuk mengeluarkan isi saku celana yang dipakai, dan ternyata terdapat 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu brutto 10,32 gram, yang di bungkus dengan satu lembar tisu warna putih.

"Setelah itu barang bukti beserta pelaku di bawa ke Polres Mempawah guna Penyidikan lebih lanjut,"ungkap Didik.

Adapun pihak kepolisian dalam penanganan kali ini juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni ;

a. 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,32 gram.
b. 1 (satu) Lembar kertas tisu warna putih.
c. 1 (satu) sobekan plastik warna hitam .
d. 1 (satu) helai celana jeans tanggung /pendek warna biru.
e. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Putih Merah dengan nomor plat KB 2367 OV dengan noka: MH31KP00BDJ548499 dengan nosin : 1KP-548604.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved