Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polres Mempawah

penangkapan ini bermula berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa RD kerap melakukan pembelian dan penjualan Narkotika jenis sabu

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dua tersangka sabu yang diamankan di Mapolres Mempawah 

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satresnarkoba Polres Mempawah meringkus 2 orang yang terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sungai Pinyuh, Gang Suka Mulya, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa tersangka yang di amankan berinisial RD (37) warga Kecamatan Sungai Pinyuh, dan DM (43) warga kota Pontianak.

Didik menerangkan bahwa penangkapan ini bermula berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa RD kerap melakukan pembelian dan penjualan Narkotika jenis sabu.

Baca: Rusli: Pemasangan Lampu Jalan Tergantung Anggaran

Mendapati informasi tersebut, kemudian dilakukanlah serangkaian penyelidikan.

Setelah semua informasi di rasa cukup, pada Hari Rabu tanggal 12 Desember 2018, Tim Sat Resnarkoba melakukan UCB (Undercover Buying) dan benar bahwa RD ada menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.

"Sekira pada pukul 19.00 WIB itu Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, petugas langsung menuju ke kamar bagian belakang rumah dan menemukan kedua tersangka ini berada di dalam kamar, dan saat itu terihat 2 (dua) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu diatas lantai," ungkap Didik.

Kemudian anggota tim memanggil Ketua Rt setempat bernama Syafe'i M.Daud, untuk menyaksikan penggeledahan.

" Saat di lakukan Penggeledahan anggota mendapati 7 (tujuh) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putihyang di duga Narkotika jenis shabu yang berada disusunan springbad, dan Selanjutnya dilakukan intrograsi singkat untuk pengembangan," jelas Didik.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ;

- 9 klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, brutto 10,25 gr

- Uang tunai Rp.235.000,00.

- 2 kantong Klip transparan kosong.

- 1  pipet pendek yang ujungnya lancip
- 1 handphone nokia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved