Taksi Online Dirusak
Harap Perlindungan Hukum, Sejumlah Driver Taksi Online Datangi Polresta Pontianak
Teddy mengaku masih mengingat wajah para pelaku penghadangan dan pengrusakan mobil miliknya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah driver taksi online melakukan pertemuan dengan Polresta Pontianak terkait kasus penghadangan dan pengrusakan mobil taksi online di jl Arteri Supadio, Rabu (12/12/2018) kemarin.
Kedatangan perwakilan driver taksi online tersebut di terima oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Sigid Haryadi dan Wakasat Reskrim Iptu M Resky Rizal di ruang Satreskrim Polresta Pontianak pada Kamis (13/12) siang.
Tak hanya perwakilan Driver Taksi online, pemilik mobil taksi online sebagai korban yakni Teddy Sukmajaya (24) warga Singkawang juga turut hadir dalam pertemuan tersaebut
Baca: Apresiasi Kinerja Polresta Pontianak dan Polres Singkawang, Ini Pesan Kapolda Kalbar
Dalam pertemuan tersebut Wakapolresta Pontianak AKBP Sigid Haryadi memastikan penanganan kasus penghadangan dan pengrusakan pasti berlanjut karena Laporan Polisi dari korban sudah di terima pihaknya.
Mantan Kapolres Kendari ini juga sempat bertanya kepada korban terkait kasus penghadangan dan pengrusakan tersebut, yakni mengenali wajah para pelaku pengrusakan dan penghadang mobil miliknya.
Teddy mengaku masih mengingat wajah para pelaku penghadangan dan pengrusakan mobil miliknya.
Baca: Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu, Ini Barang Bukti Yang Disita Polres Mempawah
Wakapolresta Pontianak pun mengharapkan kerja sama dari korban dan perwakilan driver taksi online dalam penanganan kasus ini.
Selain itu pada kesempatan yang sama, perwakilan driver taksi online ini juga menuturkan kalau keberadaan taksi online ini juga sudah di ketahui oleh pemerintah, num berharap ada perlindungan hukum atas aktifikas taksi online.