Rampok Teman Sendiri, SD Tega Bunuh dan Buang Mayat Eko di Wajok Hilir

Tindakan perampokan disertai dengan Pembunuhan berencana terjadi di kawasan Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Agus Pujianto
FACEBOOK/TOK DALANG
Warga berkerumun di lokasi penemuan Mayat di Wajok Hilir, Siantan 

Rampok Teman Sendiri, SD Tega Bunuh dan Buang Mayat Eko di Wajok Hilir

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tindakan perampokan disertai dengan Pembunuhan berencana terjadi di kawasan Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polres Mempawah dengan menangkap tersangka SD (36).

Warga Desa Wajok Hilir itu, tega menghabisi temannya sendiri, Eko Winarso.

Usai membunuh Eko, SD membuang mayat temannya itu ke parit.

Mayat Eko yang telah membusuk ditemukan warga pada 28 November 2018 lalu.

Baca: Adik Vicky Prasetyo Dikeroyok dan Dibacok di Cikarang, Vicky Prasetyo Ngamuk

Baca: Saat Paspampres Singkirkan Kursi Kosong Ketika Presiden Jokowi Pidato di Acara BTN

SD dan Eko berteman karena mereka berdua bekerja di perusahaan yang sama.

SD selama ini menjadi kernet Eko untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso mengungkapkan bahwa pembunuhan ini terjadi di Minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB.

“Dia niatnya telah merencanakan mengambil alih Solar yang dibawa oleh korban,” ungkap AKBP Didik Dwi Santoso.

Didik Dwi Santoso mengatakan tersangka SD akan dikenakan dengan pasal pembunuhan.

Atau, penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca: Wujudkan Program Polisi Sahabat Pelajar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Saigon Sambangi Siswa di Sekolah

Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Pekerja di Papua, 9 Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Dalam hal ini pasal 340, 338, 351 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Karena ada indikasi ini adalah terencana, karena dia niatnya telah merencanakan mengambil alih Solar yang di bawa oleh korban, dengan melakukan hal tersebut, maka kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 1 buah balok kayu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved