Razia Kos Rutin, Satpol PP Pontianak Kembali Ciduk Satu Wanita dan Dua Pria Sekamar
Kasat Pol PP Pontianak Kota, Syarifah Ardiana mengatakan ketiga orang tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu wanita dan dua pria diamankan Satpol PP Kota Pontianak, dari dalam kamar satu di antara rumah kos di Jl Nurali , Kamis (6/12/2018) sekira pukul 05:30 WIB.
Petugas menemukan ketiga penghuni kamar tersebut, tengah berada didalam kamar yang terkunci.
Saat diperiksa, ketiganya dapat menunjukkan identitas diri.
Baca: Ringkus Pencuri HP, Kapolsek Pontianak Kota Beberkan Kronologinya
Baca: Waduh! Ketum PSSI Edy Kambing Hitamkan Kondisi Sepak Bola Indonesia Penyebab Kegagalan di AFF
Kasat Pol PP Pontianak Kota, Syarifah Ardiana mengatakan ketiga orang tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
"Telah terjadi pelanggaran bukan pasangan sah dalam ruang tertutup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1
Perda Kota Pontianak Nomor 01 tahun 2010 tentang ketertiban umum," jelas Syarifah.
Syarifah mengatakan ketiga orang tersebut akan langsung disidang hari ini juga.
"Hari ini mereka akan disidang kan," tuturnya.
Razia yang dilakukan Satpol PP dijadwalkan tetap setiap hari Rabu dan Kamis sekira pukul 05.00 WIB pagi, bertujuan untuk mencari orang-orang yang benar-benar tidak patuh terhadap Perda.
"Kalau saya sebetulnya memang razia ini tidak kita tutup tutupi, tidak mencari kesalahan, tetapi memang mencari orang yang benar benar bandel," tuturnya.
Syarifah menimpal tidak menutup kemungkinan juga ada razia di hari lain, dan juga menerima laporan masyarakat, kapan saja pukul berapa saja siap.
"Jadi razia kos ini memang program penertiban kost 3 jam tuntas pagi hari itu juga sidang," tutupnya.
