Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Kos Pontianak Selatan
Memang ada satu pasang yang terjaring, dan satu pasangannya bukan berasal dari Kota Pontianak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Satu pasangan bukan suami istri terjaring saat razia Pol PP Kota Pontianak, saat melakukan penertiban di sejumlah kos dikawasan Pontianak Selatan, Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sat Pol PP Kota Pontianak mengamankan pasangan bukan suami istri, pria berinisial EB (25) bukan berasal dari Kota Pontianak, bersama dengan wanita berinisial NS (20). Keduanya tak tidak dapat menunjukan bukti pernikahan yang sah.
Baca: Ibu Hamil Tidak Boleh Cabut Gigi, Ini Penjelasan Dokter Gigi Julvan
Pantauan Tribunpontianak.co.id, pasangan bukan suami istri tersebut berada dalam satu kamar sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketika diketuk pintu kamar tersebut mereka langsung membuka, dan ditemukanlah pasangan bukan suami istri tersebut.
Baca: Lembaga Penjamin Simpanan dan Untan Pontianak Gelar LPS Pulang Kampus
Baca: Co Founder Sang Bintang School Motivasi Mahasiswa dalam LPS Pulang Kampus
Kemudian pasangan tersebut langsung digelandang ke ruangan bidang penegakan peraturan perundang-undangan kantor Satpol PP, Pontianak Kota, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Mardiana, mengatakan pasangan yang terjaring razia tersebut akan di mintai keterangan lebih lanjut.
"Memang ada satu pasang yang terjaring, dan satu pasangannya bukan berasal dari Kota Pontianak," ujarnya.
"Walaupun bukan dari Kota Pontianak, karena berbuat salah, yang terjaring ini akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) timpal Syarifah Mardiana.