Polsek Pontianak Selatan Ringkus Penjual Minuman Keras, Ini Barang Buktinya

Saat pengeledahan Tim mendapatkan barang bukti berupa miras jenis Arak putih dan Capcuan

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti 90 Kampel Arak putih dan 12 kampel Cap Cuan yang diamankan Polsek Pontianak Selatan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan meringkus  penjual minuman keras (Miras) berinisial, IP (43).

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Anton Satriadi mengatakan IP (43) diamakankan dirumahnya Jalan Purnama, Komplek Purnama Agung Tiga, Sabtu (1/12/2018) lalu.

"Pada hari dan tanggal tersebut, Tim Reskrim menerima laporan dari masyarakat adanya satu orang laki-laki yang menjual Miras oplosan di TKP," ujar AKP Anton Satriadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/12/2018).

Baca: Pembahasan RAPBD 2019 Singkawang Tertunda, Muslimin Beberkan Hal Ini

AKP Anton menuturkan setelah menerima laporan tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di TKP.

"Saat pengeledahan Tim mendapatkan barang bukti berupa miras jenis Arak putih dan Capcuan," Jelas Anton.

Setelah itu, barang bukti dan penjual dibawa ke Polsek Pontianak Selatan, guna pengusutan lebih lanjut . 

Baca: Bila Tak Segera Sahkan APBD 2019, Kota Singkawang Terancam 2 Sanksi Berat Ini

AKP Anton menambahkan untuk barang bukti yang di amankan berupa 90 Kampel Arak putih dan 12 kampel Cap Cuan.

"Atas tindakannya IP diberikan pembinaan, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," Imbuh Anton.

Untuk itu, Kapolsek Pontianak Selatan mengajak masyarakat uuntuk tidak terpancing mengkonsumsi miras.

"Miras dapat memicu melakukan tindak pidana lainnya, mari bersama kita jaga situasi kota Pontianak aman dan damai," pungkas Anton.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved