Polres Ketapang Akan Tindak Oknum Penyeleweng Gas Subsidi
Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, pada prinsipnya pengawasan penyaluran gas melon merupakan ranah PT. Pertamina
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -Beberapa kecamatan di Kabupaten Ketapang umumnya mengeluhkan kelangkaan gas. Kelangkaan gas 3 kilogram itu bahkan memicu harga jual gas ditingkat pengecer diluar ketentuan harga yang diberlakukan.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp.18 ribu per tabung. Namun, kondisi kelangkaan gas 3 kilogram saat ini di Kabupaten Ketapang justru membuat masyarakat resah, karena gas 3 kilogram saat ini sudah dijual diatas Rp25 ribu hingga Rp.35 ribu pertabungnya. Selasa (04/12/2018).
Baca: Siang Ini, BMKG Prediksi Kayong, Ketapang, dan Kubu Raya Hujan Ringan
Baca: Perkenalkan Yamaha FreeGo, Yamaha Bakal Gelar Launching di Ketapang Plus Roadshow Beberapa Kota
Untuk itu Kepolisian Resort Ketapang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk mengecek langsung kelapangan menyoal kelangkaan elpiji 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat Ketapang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, pada prinsipnya pengawasan penyaluran gas melon merupakan ranah PT. Pertamina atau lembaga-lembaga tertentu yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.
“Kita dalam hal ini hanya penindakan saja, dan itu dilakukan setelah dilaporkan oleh masyarakat,” sebutnya Selasa (04/12).
Para distributor elpiji 3 kilogram yang ada di Ketapang diimbau untuk tetap tunduk pada aturan yang berlaku.
"Sebab gas elpiji 3 kilogram tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dan jika terbukti ada penyimpangan di sejumlah pangkalan, kami kepolisian akan menindak tegas pelaku penyelewengan itu, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko