Polda Kalbar Ungkap Judi Online Beromzet Miliaran, Empat Tersangka Berhasil Diciduk

Ia menilai tidak menutup kemungkinan terdapat juga aktivitas judi online di luar tiga daerah yang berhasil di ungkap oleh polda kalbar.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya' M Nurul Anshory
Barang bukti judi online, uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan Polda Kalbar, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus permainan judi online yang melibatkan empat tersangka yang berasal dari tiga Kabupaten/Kota di Kalbar, yakni Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak.

Kapolda Kalbar Irjen pol Didi Haryono menjelaskan keempat tersangka diciduk dari empat lokasi yang berbeda. Ditangkapnya keempat tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis online bola dan togel.

Baca: Inilah Empat Tersangka Judi Online Bola dan Togel yang Diamankan Polda Kalbar

Baca: Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan Polda Kalbar dari Kasus Perjudian Online

"Fonomena judi online diwilayah kita sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu remi ataupun lain sebagainya," ujarnya saat release di Mapaolda Kalbar, Senin (3/12/2018)

Didi mengatakan omzet dari aktivitas judi online yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut mencapi Rp 1 Miliar lebih.

Didi juga sebelumnya jajaran personel polda kalbar juga berhasil mengungkap arisan online.

"Kalau tidak ditangkap tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal perekonomian. Selaku pimpinan kepolisian di kalbar mengimbau agar tak terlibat dan bermain dengan judi online," ujarnya.

Ia menilai tidak menutup kemungkinan terdapat juga aktivitas judi online di luar tiga daerah yang berhasil di ungkap oleh polda kalbar.

"Ini baru tiga tempat neh, Mempawah, Singkawang dan Pontianak. Tidak menutup kemungkinan ada juga di daerah lain. Kami imbau jangan main-main judi lagi," ujarnya. (dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved