Inilah Empat Tersangka Judi Online Bola dan Togel yang Diamankan Polda Kalbar
Para pemilik usaha online perjudian akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat...
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Tindak pidana kegiatan judi online dikenakan sanksi pasal 303 KUHP Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pemilik usaha online perjudian akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.
Baca: Omset Capai Rp 1,34 Miliar Per Bulan, Kapolda Kalbar Beberkan Modus Judi Online
Baca: Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Bola dan Togel di Tiga Kabupaten
Berikut diketahui identitas tersangka terkait kasus judi online dari Kapolda Kalimantan Barat,
1. JO (54) , bertempat tinggal di Desa Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah
2. TM (52) bertempat tinggal di Jl Alianyang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
3. LS (51 ) bertempat tinggal di Jl Imam Bonjol Kelurahan Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
4. JU (34) bertempat tinggal di Jl Sei Raya Dalam Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
"Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 117.800.000 rupiah, lembar screenshoot percakapan pemesanan pembuatan akun, ribuan buku tafsir mimpi dan barang bukti lainnya," ujar Kapolda Kalbar, Irjen PolHaryonoi Haryono, Senin (3/12/2018).