Inilah Empat Tersangka Judi Online Bola dan Togel yang Diamankan Polda Kalbar

Para pemilik usaha online perjudian akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat...

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MAUDY ASRI GITA UTAMI
Empat tersangka yang terjaring kasus perjudian online saat ditunjukkan pada rilis di Polda Kalbar, Senin (3/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maudy Asri Gita Utami

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Tindak pidana kegiatan judi online dikenakan sanksi pasal 303 KUHP Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pemilik usaha online perjudian akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.

Baca: Omset Capai Rp 1,34 Miliar Per Bulan, Kapolda Kalbar Beberkan Modus Judi Online

Baca: Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Bola dan Togel di Tiga Kabupaten

Berikut diketahui identitas tersangka terkait kasus judi online dari Kapolda Kalimantan Barat,
1. JO (54) ,  bertempat tinggal di  Desa Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah
2. TM  (52) bertempat tinggal di Jl Alianyang  Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
3. LS (51 ) bertempat tinggal di Jl Imam Bonjol Kelurahan Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.
4. JU (34) bertempat tinggal di Jl Sei Raya Dalam  Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.

"Dari hasil penyelidikan, juga ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 117.800.000  rupiah, lembar screenshoot percakapan pemesanan pembuatan akun, ribuan buku tafsir mimpi dan barang bukti lainnya," ujar Kapolda Kalbar, Irjen PolHaryonoi Haryono, Senin (3/12/2018).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved