Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan Polda Kalbar dari Kasus Perjudian Online
Perkembangan penyidikan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Kalbar, dan sudah dilakukan penyerahan berkas
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ya' M Nurul Anshory
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Reskrimsus Polda Kalbar berhasil amankan barang bukti ratusan juta rupiah dari kasus Judi Online Bola dan Togel di Pontianak, Mempawah dan Singkawang selama periode 10 November sampai 3 Desember 2018.
Berdasarkan press release Kapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) barang bukti uang sejumlah 117.800.000,00 seratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah.
Baca: Inilah Empat Tersangka Judi Online Bola dan Togel yang Diamankan Polda Kalbar
Baca: Omset Capai Rp 1,34 Miliar Per Bulan, Kapolda Kalbar Beberkan Modus Judi Online
Dari kegiatan judi online ini para pelaku mengasilkan omset perbulan sebesar 1.3 miliar lebih.
Berikut adalah daftar barang bukti yang di amankan: Uang tunai sebesar Rp. 117.800.000,( seratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah); 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiomi Redmé Note 4 warna Hitam dengan Imei 1 : 866037034435086 dan Imei 2 : 866037034435094; 2 (dua) buah buku tafsir; 2 (dua) buah KalkuIator; 3 (tiga) lembar rekapan pemasang judi; 1 (satu) unit Handphone merk Samsung S6 Edge Warna Hitam dengan nomor imei 3596670642638 dll.
Barang bukti lain yakni satu buah akun judi online dengan alamat situs www.agentmabetsika.com dengan username vina3333 dan password novi8888 yang telah di ekstrak dalam bentuk screenshot yang berjumlah sembilan lembar yang berisikan saldo sebesar Rp. 173000000,(seratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan barang bukti serupa lainnya.
Perkembangan penyidikan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polda Kalbar, dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.