Breaking News

KPU Kota Singkawang Siap Terima Masukan DPTHP-2

Pencermatan bersama DPTHP-2 ini antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik di tingkat Kota Singkawang.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pencermatan bersama daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (26/11/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menggelar rapat koordinasi (rakor) pencermatan bersama Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Barat, Senin (26/11/2018) malam.

Pencermatan bersama DPTHP-2 ini antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, dan partai politik di tingkat Kota Singkawang.

"Rakor ini dimaksudkan, kami ingin meminta masukan apabila memang ada perbaikan DPTHP-2 hasil pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu, parpol maupun masukan dari Disdukcapil," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, Rabu (28/11/2018).

Baca: Bawaslu Kubu Raya Berencana Tertibkan APK Hari Ini

Riko mengungkapkan, pada saat rakor, belum ada masukan baik dari Bawaslu, parpol maupun Disdukcapil terhadap pencermatan data pemilih yang telah ditetapkan pada rapat pleno rekpitulasi DPTHP-2 yang dilaksanakan Senin (12/11/2018) lalu di Hotel Swissbel.

Meski belum mendapat masukan, KPU Kota Singkawang tetap masih menerima hasil pencermatan pasca rakor tersebut.

Ia berharap, apabila ada masukan bisa disampaikan sebelum tahapan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

"Kita menerima tetap menerima jika ada hasil pencermatan atau tanggapan dari masyarakat terkait data pemilih sebelum tahapan pleno di tingkatan kabupaten/kota. Reng pleno di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 5-10 Desember 2018, tanggapan dan masukan masyarakat diharapkan dengan elemen data yang lengkap," terangnya.

Selain pencermatan DPTHP-2, KPU Kota Singkawang juga menyampaikan berkenaan dengan pendaftaran pemilih bagi penyandang disabilitas grahita.

"Pencermatan DPTHP-2 dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas grahita ini merupakan bagian dari perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari," kata Riko.

Pada acara rakor, dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Singkawang Zulhiar, dan Ketua Bawaslu Kota Singkawang Zulita. Meski belum menyampaikan rekomendasi terhadap DPTHP-2, Zulita menuturkan pihaknya tetap akan melakukan pencermatan.

Bawaslu Kota Singkawang akan menyampaikan hasil pencermatan DPTHP-2 kepada KPU paling lambat 30 November 2018.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved